Website KPU Jatim Diretas, Ada Peringatan Diduga untuk Tersangka dalam Kasus Bunuh Diri Mahasiswi NW
Website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur diretas siang ini pada sekitar pukul 12.30 WIB.
TRIBUNTERNATE.COM - Website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur diretas Minggu (5/12/2021) siang ini, sekitar pukul 12.30 WIB.
Halaman awal KPU Jatim menampilkan kutipan sebuah berita soal kasus bunuh diri mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Jawa Timur, Novia Widyasari (NW) serta sebuah pesan peringatan yang diduga ditujukan kepada tersangka.

Dalam halaman tersebut menampilkan foto ibu Novia Widyasari yang sedang memeluk jenazah anaknya di lokasi kejadian perkara.
Di bawah gambar tersebut tertulis sebuah keterangan, "Seorang perempuan bernama Novia Widyasari (23) ditemukan tewas di dekat makam ayahnya di Mojokerto pada 2 Desember 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, diduga ia depresi karena diperkosa pacarannya hingga hamil dan disuruh aborsi. Hacked By/Fake Root"
Selain itu, peretas juga menuliskan sebuah pesan peringatan yang diduga ditujukan untuk Randy Bagus Hari Sasongko, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi Novia WIdyasari.
"Mungkin kau akan selamat di dunia, tapi tidak untuk di akhirat. Sebanyak apapun hartamu tidak akan sanggup untuk menyogok keadilan Allah" dan tagar "RIP_AKHLAK, #RIP_KEMANUSIAAN"
Menurut pantauan TribunTernate.com, saat berita ini dibuat, sekitar pukul 14.00 WIB siang, laman website KPU sudah tidak dapat diakses.
Baca juga: Kisah Pilu Mahasiswi Mojokerto Akhiri Hidup di Makam Ayah Jadi Perhatian Kapolri
Baca juga: Mahasiswi Ditemukan Meninggal Dunia di Atas Pusara Ayahnya: Penjelasan Kapolsek, Kisahnya Viral

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari KPU Jatim.
Randy Bagus ditetapkan sebagai tersangka
Mantan kekasih mahasiswi NR yang tewas di pusara ayahnya, Bripda Randy Bagus terancam hukuman 5 tahun penjara.
Bripda Randy Bagus ditetapkan sebagai tersangka, setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terkait tewasnya mahasiswi asal Mojokerto di pusara ayahnya tersebut.
Melansir Tribunnews.com, dari hasil pemeriksaan ini, Bripda Randy Bagus terbukti melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali.
Atas perbuatannya, Bripda Randy ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.
Bripda Randy dijerat pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," ujar Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi persnya di Mapolres Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (4/12/2021).