44 Eks Pegawai KPK Bersedia Jadi ASN Polri, Termasuk Novel Baswedan, Rasamala Aritonang Menolak
Sebanyak 44 dari 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima tawaran menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
TRIBUNTERNATE.COM - Sebanyak 44 dari 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima tawaran menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Mereka pun bersedia menandatangani surat pernyataan kesediaan menjadi ASN di Korps Bhayangkara.
Aturan perekrutan mantan pegawai KPK menjadi ASN itu tertuang Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
"Adapun hasil sosialisasi, yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang. Yang tidak bersedia 8 orang dan menunggu konfirmasi 4 orang," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (6/12/2021) kemarin.
Sebanyak 52 orang mengikuti sosialisasi dan penandatanganan pernyataan siap menjadi ASN Polri.
Sementara lima orang tak hadir, empat berhalangan karena memiliki agenda satu orang meninggal dunia.
Ramadhan mengatakan pihaknya menunggu konfirmasi empat mantan pegawai KPK lain hingga besok pagi terkait dengan keputusannya bergabung dengan Korps Bhayangkara.
"Diberikan batas waktu sampai besok pagi," ujarnya.
Baca juga: Novel Baswedan Terima Tawaran jadi ASN Polri, Ini Alasannya
Baca juga: Mabes Polri Terbitkan Peraturan tentang Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri
Novel Baswedan Terima Tawaran Jadi ASN Polri
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memutuskan menerima tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Hal itu disampaikan Novel melalui postingan di akun twitternya @nazaqistsha, Senin (6/12/2021).
Dilansir Tribunnews.com, Novel menyebut tawaran dari Kapolri ia terima karena ia masih prihatin dengan korupsi yang banyak dan masif.
Hal itu diperparah dengan kondisi KPK yang menurut Novel saat ini tidak dipercaya publik karena pimpinannya yang bermasalah.
Karena itulah, Novel memutuskan menerima tawaran Kapolri untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi di bidang pencegahan.
"Prihatin dgn korupsi yg banyak & masif, ditambah dgn kondisi KPK yg makin tdk dipercaya publik krn Pimp KPK bermasalah. Saat Kapolri memberi kesempatan utk ikut berkontribusi memberantas korupsi bidang pencegahan, maka saya & sebagian besar IM57 menerima," tulis Novel.

Diberitakan sebelumnya, Novel menghadiri kegiatan sosialisasi dalam pengangkatan menjadi ASN Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).
Selain Novel Baswedan, sosialiasi ini juga diikuti eks Ketua Wadah KPK Yudi Purnomo, Kabag Perancangan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang, dan mantan Kepala Satgas Pembelajaran Antikorupsi KPK Hotman Tambunan.
"Iya benar, hari ini saya dan kawan-kawan hadir ke Mabes Polri untuk mengikuti sosialisasi tentunya kita semua sudah bisa memahami ini proses terkait ASN Polri," kata Novel di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12/2021).
Novel menuturkan kehadirannya kali ini untuk membicarakan sosialisasi dalam pengangkatan menjadi ASN Polri.
Setelah itu, pihaknya baru akan menentukan sikap menerima atau tidak tawaran tersebut.
"Nantinya kawan-kawan akan ditanya kesediaannya (jadi ASN). Jadi saya pikir, saya sekarang ini belum bisa sampaikan. Nanti setelah selesai baru akan menyampaikan ke media dan kawan-kawan semuanya tentang perkembangan sikap kawan-kawan," ujarnya.
Rasamala Aritonang Menolak
Sementara itu, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang menjadi satu dari delapan nama yang tidak menerima tawaran menjadi ASN Polri.
Hal itu diungkapkan Rasamala saat ditemui usai sosialisasi pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (6/12/2021).
"Saya tidak ambil tawaran ini (jadi ASN)," kata Rasamala di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).
Namun demikian, kata Rasamala, dirinya mengapreasiasi niat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi ASN.
Namun, dia lebih memilih menjadi dosen di Universitas Parahyangan.
"Gue sekarang mengajar di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan dan itu kan komitmen juga sudah ada tanggung jawab yang mesti dilakukan. Gak bisa ditinggalkan begitu saja," ungkap dia.
Namun demikian, Rasamala akan mendukung keputusan rekan eks pegawai KPK lainnya yang bergabung menjadi ASN Polri.

Dirinya juga mengaku bersedia membantu berkontribusi pemberantasan korupsi.
"Saya juga secara personal selalu bersedia secara insidentil kalau diperlukan untuk membantu saya siap saja membantu terutama teman teman ini yang nanti ada di dalam berkontribusi. Tadi saya sampaikan dengan baik kepada pihak panitia, SDM kepolisian saya sampaikan bahwa saya sangat menghormati sangat menghargai tetapi memang sudah ada komitmen yang dibuat sebelum proses ini dan itu bagian dari tanggung jawab yang gak bisa ditinggalkan," tukasnya.
Menpan RB Enggan Berkomentar
Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo justru enggan mengomentari terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Saat dimintai tanggapan, Tjahjo menegaskan, ia masih belum mau memberi tanggapan.
“Maaf belum ada tanggapan,” kata Tjahjo saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/12/2021).
Tjahjo mengatakan, pengangkatan 57 mantan pegawai KPK di dalam internal Polri itu masih panjang. Masih ada proses yang harus dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Proses di Polri masih panjang, belum dari BKN,” ujar dia.
Adapun 57 mantan pegawai KPK diberhentikan pada 30 September 2021. Mereka dipecat karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN KPK.
Pemecatan ini menimbulkan banyak sorotan dari publik. Nama-nama para pegawai KPK yang dipecat itu antara lain Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, dan Yudi Purnomo.
Polri kemudian menerbitkan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rencana perekrutan pegawai KPK yang tak lolos TWK itu pertama kali diungkapkan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Selanjutnya, Polri akan melaksanakan sosialisasi dan memproses kepegawaian para mantan pegawai KPK itu dengan BKN.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada 44 Eks Pegawai KPK yang Bersedia Jadi ASN Polri: Novel Baswedan Gabung, Rasamala Menolak
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Tolak Jadi ASN Polri, Lebih Memilih Jadi Dosen di Unpar