Senin, 20 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mabes Polri Terbitkan Peraturan tentang Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, peraturan itu telah dicatat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham RI).

Tribunnews/Irwan Rismawan
Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) seusai berorasi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM  - Peraturan tentang pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) telah diterbitkan Mabes Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, peraturan itu telah dicatat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham RI).

"Betul sudah keluar Perpol (Peraturan Kepolisian) dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumhan," kata Dedi Prasetyo, Jumat, (3/12/2021).

Keputusan pengangkatan 57 eks pegawai KPK ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pasal 6 pada Perpol tersebut menyatakan sejumlah syarat terkait hal ini di antaranya, nama eks pegawai tercantum dalam daftar usulan yang diajukan Asisten Sumber Daya Manusia Kapolri kepada Kapolri.

Adapun daftar usulan dibuat berdasarkan hasil identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi tersebut.

Baca juga: Pertanyakan Naiknya Kekayaan Nurul Ghufron, Febri Diansyah: Pimpinan KPK Jadi Contoh Keterbukaan

Baca juga: Mantan Penyelidik KPK Ungkap Mendiang Nanang Priyono Sempat Terpukul karena Polemik TWK

Baca juga: Soal Kabar 57 Eks Pegawai KPK akan Dilantik Jadi ASN pada 10 November, Polri: Masih Proses

Para mantan pegawai juga diharuskan menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS; setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; dan tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah atau putusan pengadilan.

Selain itu, Pasal 6 menyebutkan pengangkatan harus berdasarkan penyesuaian jabatan, pangkat dan masa kerja.

Penyesuaian jabatan, pangkat, dan masa kerja ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.

Seleksi Kompetensi

Sementara itu pasal 3 ayat 2 disebutkan, daftar jabatan yang dimaksudkan akan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk penetapan formasi atau kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.

Selanjutnya pada beleid pasal 4 dijelaskan, 57 eks pegawai KPK juga akan diminta mengikuti seleksi kompetensi untuk mengetahui dan menilai kesesuaian dan kemampuan sumber daya manusia dengan formasi atau kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri yang telah ditetapkan sesuai dengan pengalaman jabatan.

Kemudian, penyelenggara pelaksana identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi dijelaskan pada pasal 5 ayat 1 Perpol 15/2021 tersebut. Yakni, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.

Pada pasal 5 ayat 2 juga dijelaskan, bahwa pelaksanaan kegiatan identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi harus sesuai dengan kebijakan Kapolri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Menurut Dedi, pengangkatan Novel Baswedan Cs kini hanya tinggal menunggu proses sosialisasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved