Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Korupsi PT ASABRI, Berikut Profilnya

Heru, kata jaksa, dinilai telah melakukan tindak pidana luar biasa atau extra ordinay crime dengan pidana hukuman mati.

Tribunnews.com/Rizqi Sandi
Terdakwa kasus korupsi di PT ASABRI Heru Hidayat yang dituntut hukuman mati atas perkara yang menjeratnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021). 

Perusahaan yang bergerak di bidang penangkaran ikan hias ini, khususnya Arwana, sebelumnya bernama PT Inti Kapuas Arowana.

Heru pun pernah menjabat sebagai Direktur di PT Inti Kapuas Arowana selama satu tahun, sejak 2004-2005.

Dalam periode yang sama, ia juga menjabat sebagai Direktur PT Indah Karya Plasindo.

Tak hanya itu, ia juga pernah menjadi Direktur PT Inti Indah Plasindo selama 2000-2005.

Selama ini, Heru dan Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus PT ASABRI dan Asuransi Jiwasraya lainnya, dikenal sebagai jagoan saham.

Hal ini diungkapkan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dalam program Special Interview With Caludius Boekan: Sikat Koruptor, Ekonomi Pulih di Berita Satu TV, Jumat (5/1/2021) malam.

“Dua orang ini pemain di saham. Semua orang pemain saham pasti kenal dengan dua orang ini."

"Dua orang ini sudah jagoannya di situ,” ungkapnya, Jumat, dilansir Tribunnews.

Deretan Harta Heru Hidayat yang Disita

Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asabri (Persero).
Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asabri (Persero). (Kejagung)

Sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT ASABRI dan Asuransi Jiwasraya, sejumlah properti milik Heru disita negara.

Apa saja harta Heru Hidayat yang disita? Dirangkum Tribunnews, berikut daftarnya:

1. 20 kapal mewah

Sebanyak 20 kapal mewah milik Heru disita Kejaksaan Agung RI pada Februari 2021 lalu.

Dilansir Tribunnews, satu di antara puluhan kapal Heru diyakini sebagai kapal pengangkut gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) terbesar di Indonesia.

"Kapalnya 1 (unit) terbesar di Indonesia untuk angkut LNG."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved