Polisi Periksa Saksi Ahli Terkait Dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa di Taliabu
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, penyidik telah memeriksa saksi ahli di Jakarta terkait dugaan korupsi ADD dan DD Taliabu.
TRIBUNTERNATE.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara melakukan pemeriksaan saksi ahli terkait dugaan korupsi Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Jakarta pada hari ini, Rabu (8/12/2021).
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, penyidik telah memeriksa saksi ahli di Jakarta.
Setelah itu, penyidik juga akan memeriksa saksi lain sesuai dengan petunjuk Jaksa.
"Jika petunjuk Jaksa sudah terpenuhi. Maka berkas akan dikembalikan lagi ke Jaksa," kata Adip.
Adip menambahkan, dalam waktu dekat berkas tersebut akan di kembalikan ke Jaksa.
Nantinya, hasil pemeriksaan saksi ahli akan dibuka oleh penyidik pada saat persidangan.
Baca juga: Kejari Ternate Periksa 15 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Piutang Macet PT Bintang Timur
Baca juga: Ada Potensi Cuaca Buruk, BMKG Imbau Warga yang Tinggal di Pesisir Maluku Utara untuk Tetap Waspada
"Intinya adalah, kita hanya melengkapi yang dibutuhkan jaksa menuju persidangan," terang Adip.
Sebagai informasi, pencairan ADD dan DD Kabupaten Pulau Taliabu tahap satu tahun 2017 dicairkan melalui perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik tersangka AG.
Dari total anggaran yang masuk untuk 71 desa di 8 kecamatan, tersangka melakukan pemotongan sebesar Rp60 juta per desa.
(TribunTernate.com/Mufrid Tawary)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/korupsiiii.jpg)