Kejari Ternate Periksa 15 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Piutang Macet PT Bintang Timur
Kejaksaan Negeri Kota Ternate periksa 15 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi piutang macet PT Bintang Timur kepada PT Pelindo Ternate.
TRIBUNTERNATE.COM - Kejaksaan Negeri Kota Ternate, Maluku Utara, memeriksa 15 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi piutang macet PT Bintang Timur kepada PT Pelindo Cabang Ternate.
Diketahui, nilai tindak pindana korupsi piutang macet yang dilakukan pada tahun 2019 itu sebesar Rp1,1 miliar.
Sebagai agen untuk jasa pandu terhadap kapal-kapal asing, PT Bintang Timur diduga tidak menyetor pendapatannya ke PT Pelindo Cabang Ternate.
Kasi Intel Kejari Ternate, Abdullah mengatakan, penyidik telah memanggil pihak Pelindo, khususnya bagian Pengelola Keuangan dan juga Teknisi ITE.
Selain itu, Kejari Ternate juga memanggil pihak KSOP untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Pemkot Ternate Tetapkan Status Tanggap Darurat, Sejumlah Warga Dievakuasi
Baca juga: Gelombang Tinggi Menghantam Kota Ternate, Sebagian Rumah dan Fasilitas Umum Rusak
Baca juga: Wakil Gubernur Maluku Utara Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Penipuan
"Tadi kami telah mintai keterangan sebanyak 15 orang,” kata Abdullah saat dikonfirmasi Senin (6/12/2021).
Lima belas orang yang dimintai keterangan tersebut, lanjut Abdullah, terdiri dari pihak PT Pelindo, Asosiasi serta Sahabandar.
Selain 15 orang tersebut, pihak Kejari Ternate juga akan memanggil pengelola pelabuhan.
"Selain itu, kami juga sudah jadwalkan akan memanggil Pengelola Pelabuhan untuk dimintai keterangan,” tukasnya.

(TribunTernate.com/Mufrid Tawary)