Johan Budi Ungkap 3 Penyebab Kasus Korupsi Sulit Diberantas di Indonesia
Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDIP Johan Budi menyebut ada tiga hal yang membuat perilaku korupsi ini sulit diberantas di Indonesia.
TRIBUNTERNATE.COM - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi, menyebut ada tiga hal yang membuat perilaku korupsi ini sulit diberantas di Indonesia.
Johan mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap para koruptor di semua level.
Bahkan, menteri pun ditangkap oleh KPK dan tuntutan hukuman bagi pelaku juga cukup berat.
Akan tetapi, pertanyaannya, kenapa korupsi itu masih terjadi hingga saat ini?
Pertama, menurut Johan yaitu berkaitan dengan komitmen.
Komitmen ini tidak hanya harus muncul di dadanya penegak hukum dalam konteks pemberantasan korupsi, tetapi juga dalam komitmen pemberantasan korupsi ini juga harus dilakukan oleh semua pihak.
Termasuk presiden, DPR, dan/atau lembaga yudikatif.
Hal itu disampaikan Johan Budi dalam Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Perjalanan Pemberantasan Korupsi dari Masa ke Masa, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: 35 Link Twibbon Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 9 Desember 2021, Yuk Bagikan di Media Sosial!
Baca juga: Viral Video Perobohan Tiang Rel Kereta Timpa Ekskavator, KCIC Langsung Panggil Kontraktor
Baca juga: Dinkes DKI Jakarta Tegaskan Virus Corona Omicron Belum Terdeteksi di Jakarta
"Itu harus benar-benar sama komitmennya bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diberantas," kata Johan.
Mantan Jubir KPK ini meyebutkan hal kedua, yakni berdasarkan analisa pribadi 'kenapa tiba-tiba kok korupsi sulit diberantas.'
Padahal, orang-orang ditunjuk sebagai pejabat itu kadang-kadang tidak melihat kapasitas, kapabilitas dan integritas calon pejabat yang bersangkutan.
Termasuk kepala daerah, dan jabatan-jabatan strategis di lembaga.
Padahal, kata Johan, pemilihan pimpinan lembaga itu sudah melalui panitia seleksi (pansel) yang dibentuk.
Kemudian yang mengisi pansel juga tokoh-tokoh yang memiki integritas di mata publik, serta melalui seleksi yang panjang.
Lebih lanjut, calon pimpinan lembaga juga akan di bawa ke DPR untuk uji kelayakan dan kepatutan.