Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

Pelanggaran Karantina, Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara 8 Bulan Masa Percobaan, Denda 50 Juta

Selebgram Rachel Vennya menjalani sidang pidana singkat atas kasus pelanggaran karantina di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021).

WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Selegram Rachel Vennya menjalani sidang terkait pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). Rachel Vennya bersama Maulida Khairunnisa dan Salim Nauderer divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. 

TRIBUNTERNATE.COM - Selebgram Rachel Vennya menjalani sidang pidana singkat atas kasus pelanggaran karantina di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021) hari ini.

Rachel Vennya datang ditemani oleh sang ibunda, Vien Tasman.

Tak sendirian, Rachel Vennya menjalani sidang bersama kekasihnya, Salim Nauderer; sang manajer, Maulida Khairunnisa; serta  seorang petugas bandara.

Agenda sidang hari ini merupakan sidang perdana tindak pidana singkat, yang meliputi pemeriksaan saksi dan putusan vonis oleh hakim yang bisa dilakukan dalam waktu satu hari saja. 

Dalam putusannya, Rachel Vennya divonis empat bulan penjara dengan 8 bulan masa percobaan.

Mereka dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran karantina kesehatan. 

Artinya, Rachel Vennya dkk tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan tidak melakukan tindak pidana. 

Baca juga: Omicron Merebak, WHO Peringatkan Negara Kaya untuk Tidak Menimbun Vaksin Covid-19 untuk Booster

Baca juga: Hasil Penelitian Tunjukkan Tiga Dosis Vaksin Pfizer Ampuh Netralkan Varian Omicron

Baca juga: Nassar Berniat Menikahi Pacarnya yang Lebih Muda 15 Tahun, Ini Kata Undang-undang Perkawinan

Baca juga: Klarifikasi Gaga Muhammad soal Kasus Kecelakaan: Bawa ke Terapis hingga Berencana Nikahi Laura Anna

"Menyatakan terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan perbuatan yang tidak melakukan karantina kesehatan dan menghalangi aturan karantina kesehatan," ujar Hakim Ketua, Arief Budi di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). 

"Dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama delapan bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana," sambungnya. 

Terdakwa lainnya yaitu Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa dan seorang pekerja pihak Bandara Soekarno-Hatta, Ovelina, yang dijatuhi vonis yang sama.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa diatas dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan dakwaan tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam masa percobaan 8 bulan terakhir melakukan tindak pidana. Dan, pidana denda sebesar masing-masing 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan." lanjutnya. 

Hakim menambahkan jika keempat terdakwa masing-masing wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta. 

"Dan denda sebesar masing-masing Rp 50 juta," ujarnya. 

Alasan Rachel Vennya Tak Perlu Dipenjara Meski Divonis Bersalah 

Meski divonis bersalah, Rachel Vennya tak perlu mendekam di balik jeruji besi, mengapa demikian?

Mantan istri Niko Al Hakim ini harus membayar denda sebesar Rp 50 juta, serta dikenakan percobaan selama delapan bulan.

Jika terlibat tindak pidana lain selama masa percobaan, Rachel Vennya terancam hukuman pidana kurungan.

"Jadi majelis hakim sependapat dengan (jaksa) penuntut umum saudara dinyatakan bersalah dan denda sebesar masing-masing Rp 50 juta," kata majelis hakim.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan," kata majelis hakim.

Rachel Vennya pun menerima putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

"Saya terima, Pak," ucap Rachel singkat.

Majelis hakim lalu mengetok palu sebagai tanda berakhirnya kasus pelanggaran karantina kesehatan ini.

Sebagai informasi, selebgram Rachel Vennya sempat kabur dari karantina setelah bepergian dari Amerika Serikat.

Mantan istri Niko Al Hakim itu mengakui apa yang dilakukannya merupakan sebuah kesalahan setelah tak menyelesaikan karantina karena beralasan rindu dengan kedua anaknya. 

Atas kasus tersebut, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara Masa Percobaan 8 Bulan dan Denda Rp 50 Juta

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Rachel Vennya Tak Perlu Dipenjara Meski Divonis Bersalah Atas Kasus Pelanggaran Karantina

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved