Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Uang Rusak atau Cacat Bisa Ditukar Secara Online Lewat pintar.bi.go.id, Ini Cara dan Syaratnya

BI kini menyediakan layanan bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang rusak atau cacat dengan uang baru secara online lewat aplikasi PINTAR

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas Bank Indonesia melayani warga yang menukarkan uang kertas lama dan rusak, di Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2013). 

- Hilang sebagian

- Robek

- Mengerut

2. Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan tata cara:

a. Uang Rupiah Kertas

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

- Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya

- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya

- Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap

- Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;

Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

b. Uang Rupiah Logam

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

- Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved