Kasus Mahasiswi Bunuh Diri di Makam Ayahnya, Bripda Randy Bagus Sudah Ditahan tapi Belum Dipecat
Bripda Randy Bagus diduga kuat menjadi sebab korban NW mengalami tekanan mental atau depresi sehingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup.
TRIBUNTERNATE.COM - Kisah mahasiswi yang mengakhiri hidup di dekat makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial.
Terkait kasus tersebut, seorang oknum polisi bernama Bripda Randy Bagus Hari Sasongko telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Namun, ternyata Bripda Randy Bagus belum dipecat saat ini, dan bahkan masih menjadi anggota Polisi.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya masih memproses Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap Bripda Randy Bagus.
"Tentu melalui proses, kalau bicara mecat memecat itu melalui proses. Hukum itu kan harus jalan ya," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021) malam.
Ramadhan menerangkan Bripda Randy akan diproses sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk proses PTDH setelah proses pidananya telah berkekuatan hukum tetap.
"Tentu nanti setelah ada putusan proses pidananya maka pasti sidang kode etiknya pasti akan dilakukan," jelasnya.
Baca juga: Resmi Jadi ASN Polri, Novel Baswedan dkk Bakal Mulai Bertugas pada Awal Januari 2022
Baca juga: WHO: Varian Omicron Lebih Menular dan Dapat Kurangi Kemanjuran Vaksin Covid-19
Baca juga: Mahasiswi Ditemukan Meninggal Dunia di Atas Pusara Ayahnya: Penjelasan Kapolsek, Kisahnya Viral
Di sisi lain, kata Ramadhan, Pimpinan Polri tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang diduga dilakukan anggotanya. Siapa pun yang diketahui melakukan penyimpangan bakal menerima konsekuensinya.
"Jadi sekali lagi Pimpinan Polri tidak pernah membiarkan penyimpangan ataupun pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dan semua level termasuk bukan cuma bintara tapi perwiranya juga," ujarnya.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, Polda Jatim juga menetapkan oknum anggota polisi Bripda Randy Bagus Hari Sasongko alias Bripda RB sebagai tersangka di balik kasus tewasnya seorang wanita berinisal NW seusai meminum racun di dekat makam ayahandanya, di Sooko, Mojokerto.
Ternyata, Bripda RB terbukti memiliki hubungan asmara sebagai pacar dari NW sejak 2019 silam.
Bripda Randy Bagus diduga kuat menjadi sebab korban NW mengalami tekanan mental atau depresi sehingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup.
"Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor handphone hingga terjadi hubungan (berpacaran)," ujar Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Mojokerto, keduanya beberapa kali melakukan aktivitas hubungan laiknya suami istri selama menjalin asmara.
Tanpa diduga, akibatnya NW sempat hamil sebanyak dua kali pada tahun lalu, yakni Maret 2020, untuk kehamilan pertama. Pada Agustus 2021 kemarin, untuk kehamilan kedua.
Sebanyak dua kali itu pula, keduanya melakukan aksi tindakan menggugurkan kandungan atau aborsi.
"Untuk usia kandungan yang pertama masih mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah 4 bulan," jelasnya.
Sebanyak dua kali upaya aborsi yang dilakukan tersebut, RB menggunakan dua jenis obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.
Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama di dalam kosannya di Kota Malang.
Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, di sebuah tempat makan di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.
"Selain itu ditemukan juga bukti lain, korban selama pacaran, terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," katanya.
Akibat perbuatannya, RB akan diproses secara internal dan dijerat dengan Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik, dan juga diproses secara pidana dengan Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP. Kini, RB sudah diamankan dan ditahan oleh Polres Mojokerto.
NW Ditemukan Tewas di Samping Makam Ayahnya
Mahasiswi berinisial NW (23) warga Desa Japan, Sooko, Kabupaten Mojokerto, ditemukan meninggal dunia diduga sengaja mengakhiri hidupnya sendiri, Kamis (2/12/2022).
Korban ditemukan oleh saksi warga sekitar, dalam keadaan terkapar di atas makam ayahandanya di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, sekitar pukul 15.30 WIB.
Diduga kuat, korban tewas seketika di lokasi tersebut usai meminum cairan berisi racun yang dikemas dalam wadah botol minuman kemasan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bripda Randy Bagus Ditahan terkait Kasus Mahasiswi Akhiri Hidup di Mojokerto, Tapi Belum Dipecat