Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

Mulan Jameela Disebut Tak Lakukan Karantina, Ini Tanggapan MKD DPR, Satgas Covid-19, hingga Gerindra

Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra, Mulan Jameela dan suami, Ahmad Dhani, disebut tak menjalani karantina kesehatan setelah bepergian dari Turki.

Instagram/mulanjameela1
Mulan Jameela dan Ahmad Dhani. 

TRIBUNTERNATE.COM - Dugaan pelanggaran aturan karantina setelah bepergian ke luar negeri kembali menyeret nama pesohor Tanah Air.

Kali ini, anggota Komisi VII DPR RI dari fraksi Partai Gerindra, Mulan Jameela dan sang suami, Ahmad Dhani, disebut tak menjalani karantina kesehatan terkait Covid-19 setelah bepergian dari luar negeri, yakni Turki.

Padahal, pemerintah telah memutuskan untuk menambah masa karantina kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 10 hari.

Aturan itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Diketahui, Mulan Jameela dan Ahmad Dhani, beserta anak-anak mereka, Al Ghazali, El Rumi, dan Dul Jaelani tiba di Indonesia setelah berlibur di Turki pada awal Desember 2021 lalu.

Namun, pegiat media sosial Adam Deni menyebut bahwa ada netizen yang mengatakan keluarga Ahmad Dhani malah terlihat di pusat perbelanjaan di kawasan Pondok Indah.

Tudingan Mulan Jameela dan Ahmad Dhani tidak menjalani karantina pun beredar di dunia maya dan menjadi perbincangan netizen.

Sementara itu, pengacara keluarga Ahmad Dhani, Ali Lubis, membantah kabar kliennya tidak melakukan karantina.

"Bahwa terkait adanya netizen yang menyebutkan keluarga mereka tidak melakukan Karantina setelah melakukan perjalanan dari Turki itu tidak benar," kata Ali dalam keterangan yang diterima, Senin (13/12/2021).

Menurutnya, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela tidak bepergian ke mana pun usai pulang dari Turki.

"Secara, mereka sekeluarga tidak ke mana-mana dan justru melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Dugaan Mulan Jameela dan Ahmad Dhani tidak melakukan karantina usai bepergian ke luar negeri pun mendapat tanggapan dari sejumlah pihak, mulai dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Satgas Covid-19, hingga Partai Gerindra.

Mulan Jameela.
Mulan Jameela. (Instagram/mulanjameela1)

Tanggapan MKD DPR

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam menanggapi dugaan pelanggaran karantina Mulan Jameela dan Ahmad Dhani.

Dek Gam mempersilahkan pihak yang menuding Mulan Jameela tak menjalani karantina mandiri untuk mengajukan laporan disertai bukti, dilansir Tribunnews.com.

Sebab, menurutnya, hingga kini MKD belum mengetahui kebenaran kabar bahwa Mulan Jameela tak menjalani karantina dan terlihat berada di kawasan Pondok Indah Mal (PIM), Jakarta.

"Kalau memang benar mbak Mulan itu ke PIM, ya buktinya apa, dilaporin aja," kata Dek Gam saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/12/2021).

"Kalau ndak ada laporan ya, enggak ada buktinya, harus ada fotonya, kalau enggak ya gimana?" lanjutnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, MKD baru akan bergerak apabila terdapat pelaporan yang masuk terkait kode etik atau tingkah laku anggota DPR yang dinilai bertentangan.

MKD tak bisa langsung bertindak apabila belum ada kebenaran informasi terkait anggota DPR yang dimaksud.

"Kalau hanya 'katanya-katanya', kita tidak menerima seperti itu, karena infonya enggak jelas gitu lho," jelas dia.

Menurut dia, tudingan pelanggaran karantina juga sudah dibantah oleh pengacara keluarga Ahmad Dhani, Ali Lubis.

Dari informasi yang diterima Dek Gam, Ali membantah bahwa Mulan pergi ke PIM di saat seharusnya masih dalam masa karantina mandiri.

"Lawyer, pengacaranya Bu Mulan sudah kekeuh membantah bahwa Bu Mulan tidak ke PIM. Nah, sekarang gampang kan ngeceknya di aplikasi PeduliLindungi, benar nggak Bu Mulan di PIM," imbuh dia.

Baca juga: Aturan bagi Warga yang Baru Bepergian dari Luar Negeri: Karantina 10 Hari, Wajib Tes PCR Ulang

Baca juga: Juru Bicara Satgas Covid-19: Indonesia Belajar dari 3 Negara untuk Antisipasi Masuknya Omicron

Baca juga: Tak Perlu Panik, Ini Hal yang Harus Dilakukan Orang Tua jika Anak Alami KIPI Usai Vaksinasi Covid-19

Kendati demikian, Dek Gam membenarkan informasi bahwa anggota DPR memang diperbolehkan karantina mandiri usai pergi dari luar negeri.

Hanya saja, selama karantina mandiri itu, anggota DPR juga dilarang bepergian hingga masa karantinanya berakhir.

"Ya namanya karantina mandiri, ya enggak boleh jalan-jalan dong. Ya karantina di rumah kan, sampai habis masa karantinanya. Tapi kalau memang sudah habis masa karantinanya baru boleh lagi ke mal," ucap Dek Gam.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tudingan yang tak bisa dibuktikan dapat berdampak bagi anggota DPR.

Menurutnya, bisa saja tudingan itu berpengaruh pada karir politik anggota DPR yang dimaksud.

Sehingga, ia meminta pihak yang menuding untuk membuktikan, agar tidak merusak karir anggota DPR tersebut.

"Kalau ada bukti atau minimal ada pelapornya, nanti kita akan panggil pelapornya. Kan enggak boleh juga, ini kan menyangkut apa namanya, integritas seseorang kan. Kalau kita asal manggil (anggota DPR), tapi ternyata tidak (terbukti). Nanti kan karir politik orang terganggu nantinya," pungkas Dek Gam.

Baca juga: Curhat ke Ayahnya, Gaga Muhammad Mengaku Tidak Benci Laura Anna Meski Dirinya Dipenjara

Baca juga: Pilu Korban Pemerkosaan Herry Wirawan: Masih Trauma Hebat, Orangtua Sulit Terima Kenyataan

Tanggapan Satgas Covid-19

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito angkat bicara tentang dugaan keluarga musisi Ahmad Dhani tidak menjalani karantina seusai bepergian dari Turki.

Wiku menyebut pihaknya memberikan izin untuk karantina mandiri kepada pejabat publik dalam negeri, termasuk anggota DPR RI, Mulan Jameela, yang juga istri Ahmad Dhani, untuk menjalani karantina mandiri.

"Pada prinsipnya BNPB-Satgas COVID-19 pusat memberikan pertimbangan perizinan karantina secara mandiri di fasilitas yang sesuai dengan standar kepada pejabat publik dalam negeri beserta rombongannya yang menjalankan tugas kenegaraan," kata Wiku Adisasmito saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (13/12/2021).

Lanjut Wiku, dalam implementasinya, pejabat publik yang melakukan karantina mandiri harus menjalankan poin-poin perjanjian dalam diskresi yang diatur. 

Misalnya, mereka tidak boleh bepergian selama masa karantina yang telah ditentukan.

"Dalam implementasinya pun yang bersangkutan wajib menjalankan poin-poin perjanjian dalam diskresi yang sedimikian rupa diatur misalnya tidak bepergian selama masa karantina," ucap Wiku.

"Hal ini semata-mata ditetapkan untuk mencegah penularan kepada orang- orang di sekitarnya," jelasnya.

Partai Gerindra Membantah

Partai Gerindra menyatakan tidak benar tudingan yang disampaikan seorang netizen bahwa politisinya, Mulan Jameela dan sang suami, Ahmad Dhani, tidak menjalani karantina sepulang dari Turki.

Gerindra mengklaim, keluarga Ahmad Dhani tetap menjalani karantina setelah tiba dari perjalanan internasional, hanya dengan cara karantina mandiri.

"Soal tuduhan tersebut kan sudah dibantah dengan tegas oleh Pak Ali Lubis lawyer keluarga mereka bahwa Bu Mulan menjalani karantina sesuai ketentuan yang berlaku," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/12/2021).

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MKD DPR ini mengungkapkan, tuduhan bahwa Mulan Jameela terlihat berada di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan juga tidaklah benar.

Habiburokhman menambahkan, pegiat media sosial Adam Deni yang mengungkapkan pesan netizen bahwa keluarga Ahmad Dhani tak menjalani karantina juga tak mengetahui secara pasti terkait kunjungan Mulan ke Pondok Indah Mall.

"Tidak benar Bu Mulan ke Pondok Indah Mall dan si Adam juga sampaikan tidak melihat langsung kok. Cuma info katanya-katanya, Bu Mulan terlihat di PIM," jelas dia.

Tak membenarkan semua tuduhan, Habiburokhman menyinggung bahwa saat ini di masa pandemi, semua daftar kunjungan atau perjalanan masyarakat dapat dilihat melalui aplikasi PeduliLindungi.

Sumber: Tribunnews.com, Kompas.com

(TribunTernate.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved