Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mahfud MD Minta Aparat Usut Tuntas Dugaan Pungli Rp40 Juta dalam Kasus Karantina Rachel Vennya

Menurut Mahfud, uang sebesar Rp 40 juta yang diserahkan Rachel Vennya sudah termasuk dalam pungutan liar atau pungli.

Youtube/Kemenko Pulhukam RI
Menko Polhukam Mahfud MD dalam Konferensi Pers terkait Revisi UU ITE Senin (22/2/2021). 

"Tidak hanya Rachel Vennya dan Ovelina yang perlu diperiksa, melainkan juga perlu ditelusuri siapa saja yan dimaksud Rachel Vennya dengan Satgas yang minta," ujar Poengky.

Bahkan lebih jauh, kata dia, patut diduga dalam kasus pemberian uang Rp40 Juta ini bisa masuk dalam kasus dugaan tindak pidana suap.

Oleh karenanya kata dia, penyidik Polda Metro Jaya dinilai perlu untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang dimaksud berada di belakang Ovelina.

"Dapat diduga ada orang-orang lain di belakang Ovelina yg perlu diungkap peranannya dalam dugaan tindak pidana suap," kata Poengky.

"Kasus ini sangat memalukan dan menjadi perhatian publik, perlu diusut tuntas," tukasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rachel Vennya Bayar Rp40 Juta untuk Kabur Karantina, Mahfud MD Sebut Itu Pungli, Minta Diusut Tuntas

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved