Laura Anna Meninggal Dunia
Gaga Muhammad Sampaikan Ucapan Duka, Keluarga Laura Anna Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski akan memaafkan Gaung Sabda Alam alias Gaga Muhammad, pihak keluarga Laura Anna menegaskan proses hukum tetap berjalan.
TRIBUNTERNATE.COM - Selebgram Edelenyi Laura Anna meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021) lalu.
Ia wafat di tengah perjuangan mendapatkan keadilan setelah mengalami kecelakaan pada 8 Desember 2019 lalu, bersama mantan kekasihnya, YouTuber Gaga Muhammad.
Kecelakaan tersebut membuat Laura Anna mengalami kelumpuhan selama dua tahun, hingga harus dibantu kursi roda.
Sementara itu, pasca-kepergian Laura Anna, Gaga Muhammad alias Gaung Sabda Alam mengucapkan rasa dukanya saat persidangan kasus gugatan sang mantan kekasih di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (16/12/2021).
Secara virtual, Gaga Muhammad ucapkan rasa duka saat diberi kesempatan berbicara oleh hakim ketua.
"Yang mulia yang pertama saya ingin menyampaikan rasa duka yang mendalam atas berpulangnya Laura Anna semoga diterima di sisi tuhan dan diterima di surganya, itu aja yang mulia," kata Gaga Muhammad.
Sementara itu, sidang ditunda karena kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi tambahan dari dokter visum yang memeriksa Laura Anna pertama kali pasca-kecelakaan pada 8 Desember 2019.
Baca juga: Ayah Gaga Muhammad Melayat Laura Anna di Rumah Duka Grand Heaven, Datang Ditemani Pengacara
Baca juga: Tak Bisa Melayat Edelenyi Laura Anna, Steffi Zamora: Gemeteran, Ga Nyangka Ditinggal Secepet Ini

Selain itu, Fahmi Bacmid juga meminta kepada hakim untuk dihadirkan Gaga di persidangan secara langsung supaya jelas apa yang disampaikannya.
Dengan begitu majelis hakim menunda persidangan hari ini dan akan dilanjutkan pada 21 Desember 2021.
Saat ini Gaga Muhammad sedang ditahan di Rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.
Pria bernama asli Gaung Sabda Alam itu dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Kejaksaan Putuskan Sidang Kasus Gaga Muhammad Tetap Berlanjut meski Laura Anna Sudah Meninggal Dunia
Sikap Keluarga Laura Anna
Setelah kepergian Laura Anna, pihak keluarga mengaku akan memaafkan Gaga Muhammad.