Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Viral Media Sosial

Viral Video Mobil PJR Cuek Saat Ada Korban Tabrak Lari, Polisi yang Membawa Kini Dibebastugaskan

Kini oknum polisi yang membawa mobil PJR tersebut telah dibebastugaskan. Si polisi beralasan dirinya sedang terburu-buru saat kejadian.

IG @daenginfo
Sebuah video yang memperlihatkan mobil polisi mengabaikan korban tabrak lari di jalan raya beredar viral di media sosial. 

"Saya pastikan mobil itu bukan dari Satlantas Polres Bulukumba, kami juga masih sementara menelusuri," kata Andhika, dikutip dari TribunTimur.com.

Kasus dugaan tabrak lari itu sementara ditangani oleh pihaknya.

Satlantas Polres Bulukumba sementara mengumpulkan bukti dan rekaman CCTV di sekitar TKP.

Diketahui, Korban merupakan perempuan berinisial AF (18).

Dia merupakan warga Dusun Bonto Baji, Desa Balangtaroang, Kabupaten Bulukumba.

Saat ini AF sementara di rawat di RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar.

Alasan polisi tinggalkan korban

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Frans Sentoe saat memberikan keterangannya.
Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Frans Sentoe saat memberikan keterangannya. (Tangkap layar kanal YouTube KompasTV)

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Frans Sentoe memberikan keterangannya.

Ia menjelaskan, alasan polisi meninggalkan korban lantaran sedang terburu-buru.

Ia ditunggu oleh anggota PJR Ditlantas Polda Sulsel di Kabupaten Sinjai yang akan memakai mobil dinas tersebut untuk melakukan pengawalan ke Kota Makassar.

Karena mobil dinas satuan PJR lainnya sedang rusak dan berada di bengkel.

"Karena terburu-buru dia hanya menghubungi Polres setempat. Namun saya menilai langkah itu tetap salah," kata Frans, dikutip dari kanal YouTube KompasTV.

Frans menyebut, seharusnya, petugas tersebut berhenti sejenak untuk menolong korban.

Termasuk melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara yang selanjutnya disingkat TPTKP.

Langkah ini harus dilaksanakan oleh anggota Polri yang pertama kali melihat/secara langsung menemukan suatu kejadian untuk segera mengamankan korban, pelaku, saksi, barang bukti, dan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved