Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Aturan Perjalanan selama Nataru Diperketat, Warga yang Baru Divaksin Dosis Satu Tak Bisa Bepergian

Kemenhub mengeluarkan SE yang berisi aturan terbaru tentang perjalanan orang dalam negeri selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
ILUSTRASI Mobilitas masyarakat selama periode Nataru di stasiun Pasar Senen, Jakarta. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI telah mengeluarkan peraturan perjalanan orang dalam negeri selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam siaran pers virtual pada Senin (20/12/2021).

Seperti diketahui, perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) hampir selalu diikuti dengan mobilitas masyarakat yang tinggi.

Mobilitas masyarakat ini pun melibatkan seluruh moda transportasi, baik itu darat, umum, dan udara.

Dalam perjalanannya, masyarakat juga akan menggunakan kendaraan pribadi serta tranportasi umum.

Pergerakan masyarakat yang tinggi di momen libur Nataru ini lantas dikhawatirkan dapat meningkatkan penyebaran virus corona.

Terlebih, saat ini Covid-19 varian Omicron yang lima kali lipat lebih menular daripada varian Delta sudah terdeteksi di Tanah Air.

Dengan demikian, pemerintah melalui Kemenhub mengeluarkan surat edaran yang berisi peraturan perjalanan masyarakat untuk mengerem laju penyebaran Covid-19 selama periode libur Nataru.

Baca juga: Di Tengah Ancaman Omicron, 37.214 WNI telah Pergi ke Luar Negeri Jelang Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Kemenhub RI Rilis Aturan Baru Penerbangan Internasional, Antisipasi Varian Baru Virus Corona

Surat edaran yang diterbitkan oleh Kemenhub tersebut akan mengatur dan mengetatkan perjalanan orang dan pengoperasian seluruh moda transportasi selama periode Nataru.

Nantinya, surat edaran Kemehub itu akan berlaku selama 10 hari, terhitung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Oleh karenanya, kami dari Kementerian Perhubungan telah menerbitkan surat edaran terkait dengan pengendalian transportasi dan petunjuk pelaksanaan perjalanan penumpang dalam negeri di semua moda transportasi," kata Adita Irawati dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).

"Surat edaran nomor 109 untuk transportasi darat, nomor 110 untuk transportasi laut, nomor 111 untuk transportasi udara, dan nomor 112 untuk transportasi kereta api yang akan berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," imbuhnya.

Ilustrasi mobilitas masyarakat selama pandemi Covid-19.
Ilustrasi mobilitas masyarakat selama pandemi Covid-19. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Adita mengatakan, keempat surat edaran yang diterbitkan oleh Kemenhub itu merujuk pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 24 dan Instruksi Mendagri nomo 66 dan 67.

Diketahui, SE Satgas Covid-19 Nomor 24 mengatur tentang aktivitas dan mobilitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di masa pandemi Covid-19.

Sementara, Inmendagri nomor 66 dan 67 berisi tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 pada saat Nataru serta pemberlakuan PPKM Level Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

Adita menegaskan, dalam periode Nataru ini Kemenhub tidak akan melakukan penyekatan kendaraan.

Namun, Kemenhub hanya akan melakukan pengetatan protokol kesehatan kepada pelaku perjalanan dan seluruh moda transportasi.

Baca juga: Menkes Ungkap Sosok Petugas Kebersihan Terpapar Omicron: Tak Ada History Perjalanan Luar Negeri

Baca juga: Mahfud MD Minta Aparat Usut Tuntas Dugaan Pungli Rp40 Juta dalam Kasus Karantina Rachel Vennya

"Dalam pengaturan dan pengendalian transportasi di Nataru kali ini perlu kami tegaskan, tidak ada penyekatan, yang ada adalah pengetatan protokol kesehatan di semua prasarana dan sarana transportasi," terang Juru Bicara Kemenhub itu.

Adapun dalam Surat Edaran yang diterbitkan Kemenhub, disebutkan syarat-syarat orang yang bisa melakukan perjalanan.

Salah satu syarat yang terpenting adalah pelaku perjalanan dalam negeri harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap.

Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib memiliki hasil tes negatif Covid-19 dari tes swab antigen.

"Yang bisa melakukan perjalanan di dalam negeri adalah penumpang yang sudah memenuhi vaksin lengkap atau dua kali dosis dan disertai dengan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam," kata Adita.

Untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun yang belum bisa menjalani vaksinasi Covid-19, mereka wajib menyertakan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR.

Hasil tes PCR untuk anak-anak usia 12 tahun ke atas yang akan melakukan perjalanan pada periode Nataru hanya berlaku selama 3x24 jam.

"Adapun bagi anak usia 12 tahun ke bawah wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam," jelas Adita.

Selanjutnya, masyarakat juga sudah harus memiliki dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi selama melakukan perjalanan.

Sementara itu, untuk masyarakat berusia 17 tahun ke atas yang belum menjalani vaksinasi Covid-19 atau dosisnya belum lengkap, maka mereka tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.

"Bagi masyarakat (17 tahun ke atas) yang belum mendapatkan vaksin lengkap, untuk sementara mobilitasnya dibatasi," ungkap Adita.

(TribunTernate.com/Ron)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved