Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Biaya Transfer Antarbank Turun Jadi Rp 2.500 Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Bank yang Menerapkan

Bank Indonesia (BI) resmi mengoperasikan infrastruktur sistem pembayaran Bank Indonesia Fast Payment (BI-Fast) pada hari ini, Selasa (21/12/2021).

Website
Ilustrasi - Biaya transfer antarbank turun jadi Rp 2.500 mulai hari ini. 

TRIBUNTERNATE.COM - Bank Indonesia (BI) mulai menerapkan sistem BI Fast Payment (BI Fast) di akhir tahun ini, tepatnya pada hari ini, Selasa (21/12/2021) untuk tahap pertama. 

BI Fast merupakan sistem pembayaran ritel yang diluncurkan oleh bank sentral untuk melayani transaksi sepanjang waktu, seketika, dan efisien.

"Pada hari ini kita bersama melakukan peluncuran Bank Indonesia Fast Payment, atau BI-Fast. Selamat datang, selamat datang dalam peradaban baru," ujar Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam peluncuran BI Fast, Selasa.

Tarif transaksi yang lebih murah menjadi salah satu keunggulan yang ditawarkan oleh BI-Fast. Dengan sistem ini, tarif transfer antarbank yang dikenakan kepada nasabah maksimal sebesar Rp 2.500, lebih rendah dibanding melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebesar Rp 6.500 per transaksi.

"Skema harga BI-Fast juga murah untuk memenuhi kebutuhan rakyat," kata Perry.

Sistem BI-Fast akan diimplementasikan ke berbagai kanal perbankan, tergantung kesiapan dari masing-masing bank peserta.

"Pada batch pertama hari ini, 21 Desember 2021, terdapat 21 bank yang telah siap menyediakan layanan BI-Fast," ujar Perry.

Baca juga: Tarif Transfer Antarbank Turun Jadi Rp 2.500, Berikut Daftar 22 Bank yang Bakal Terapkan Aturan

Baca juga: BI Fast Diterapkan, Biaya Transfer Antar-Bank Nanti Jadi Rp2.500, Kapan Mulai Berlakunya?

BI-Fast dukung percepatan ekonomi dan keuangan digital

Lebih lanjut Perry berharap, BI-Fast dapat memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat, mendorong percepatan ekonomi keuangan digital, dan juga mendukung keberlangsungan industri sistem pembayaran.

"Layanan BI-Fast akan terus diperlas secara bertahap, mencakup seluruh transaksi ritel," ucap dia.

Sebagai informasi, ketentuan sistem BI-Fast telah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-Fast).

Daftar bank

Berikut daftar bank yang akan menerapkan tarif Rp 2.500 untuk transaksi transfer antar-bank pada tahap pertama: 

  1. BTN
  2. DBS Indonesia
  3. Bank Permata
  4. Bank Mandiri
  5. Bank Danamon
  6. CIMB Niaga
  7. BCA
  8. HSBC
  9. UOB
  10. Bank Mega
  11. BNI
  12. BSI
  13. BRI
  14. OCBC NISP
  15. UUS BTN
  16. UUS Permata
  17. UUS CIMB Niaga
  18. UUS Danamon
  19. BCA Syariah
  20. Bank Sinarmas
  21. Citibank
  22. Bank Woori. 

Sedangkan bank lain, baru akan menerapkan BI Fast Payment dengan biaya transfer antar-bank Rp 2.500 pada pada tahap kedua mulai minggu keempat Januari 2022 yakni:

  1. KSEI
  2. Bank Sahabat Sampoerna
  3. Bank Harda Internasional
  4. Bank Maspion
  5. KEB Hana
  6. BRI Agroniaga
  7. Ina Perdana
  8. Bank Mantap
  9. Bank Nobu
  10. UUS Jatim
  11. Bank Jatim
  12. Bank Multi Artha Sentosa
  13. Bank Mestika Dharma
  14. Bank Ganesha
  15. UUS OCBC NISP
  16. Bank Digital BCA
  17. UUS Sinarmas
  18. Bank Jateng
  19. UUS Jateng
  20. Bank Standard Chartered
  21. BPD Bali
  22. Bank Papua.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Inilah daftar 22 bank yang akan berlaku biaya transfer Rp 2.500

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mulai Hari Ini Tarif Transfer Antarbank Turun Jadi Rp 2.500

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved