119 Warga Binaan di Maluku Utara Dapat Remisi Khusus Natal
Sebanyak 119 warga binaan di Maluku Utara, mendapat remisi khusus Natal dari Kemenkumham wilayah Maluku Utara.
Penulis: Mufrid Tawary |
TRIBUNTERNATE.COM - Sebanyak 119 warga binaan atau narapidana di Maluku Utara, mendapat remisi khusus Natal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) wilayah Maluku Utara.
Remisi khusus tersebut hanya diusulkan bagi warga binaan beragama Kristen, Katolik maupun Protestan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Teguh Wibowo menyampaikan, remisi bagi 119 warga binaan sudah diusulkan ke Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI dan sudah diterima.
"Alhamdulillah pengusulan sudah diterima Dirjen. Adapun yang memperoleh remisi kategori RK I, sebanyak 118 orang. Sedangkan, kategori RK II hanya 1 orang," jelas Teguh, Rabu (22/12/2021).

Lebih jauh Teguh menjelaskan, satu orang yang diberi remisi RK II berasal dari Lapas Kelas IIB Tobelo, Halmahera Utara.
Sementara itu, secara simbolis penyerahan remisi akan digelar di Lapas Kelas IIA Jambula, Kecamatan Ternate Pulau, pada Sabtu, 25 Desember 2021 nanti.
"Bagi saya remisi ini semacam hadiah Natal untuk warga binaan khususnya beragama Kristen. Selamat hari Natal dan Tahun Baru untuk saudara-saudara semua," ujarnya.
Baca juga: 214 Koruptor Dapat Remisi di Peringatan 17 Agustus, Plt Jubir KPK: Itu Hak Seorang Narapidana
Baca juga: Polres Ternate Bakal Gelar Operasi Rutin Jelang Nataru, Imbau Prokes Tetap Dijaga
Baca juga: Wali Kota Ternate Bakal Diminta Klarifikasi soal Dugaan Jual Beli Aset Pemkot
Berikut rincian warga binaan yang memperoleh remisi Natal dan Tahun Baru, khususnya di Maluku Utara tahun 2021:
Lapas Kelas IIB Jailolo : 28 orang
Lapas Kelas IIB Sanana : 3 orang
Lapas Kelas IIB Tobelo : 45 orang
Lapas Kelas IIB Labuha : 8 orang
Lapas Perempuan Kelas II Ternate : -
LPKA Kelas I Ternate : 4 orang
Rutan Kelas IIB Soasio : 13 orang
Rutan Kelas II B Ternate : 1 orang
Rutan Kelas II B Weda : 3 orang
(TribunTernate.com/Mufrid Tawary)