BEI Sebut Garuda Indonesia Terancam Delisting dari Bursa, Ini Kata Wakil Menteri BUMN
Wakil Menteri Kartika Wirjoatmodjo menyebut, kemungkinan delisting bisa saja terjadi pada Garuda Indonesia.
TRIBUNTERNATE.COM - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mendapat peringatan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait potensi delisting atau penghapusan pencatatan saham di bursa.
Adanya perihal tersebut, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Wakil Menteri Kartika Wirjoatmodjo langsung memberikan responnya.
Menurutnya, kemungkinan delisting bisa saja terjadi pada Garuda Indonesia.
Sebab, BEI mengambil keputusan berdasarkan kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat.
Yakni, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Baca juga: Prediksi Menteri BUMN soal Garuda Indonesia, Berpotensi Dinyatakan Bangkrut dalam Hitungan Hari
Baca juga: Garuda Indonesia Dinyatakan PKPU Sementara, Direktur Sebut Operasional Tidak Terganggu
Baca juga: 5 Upaya BUMN Bangkitkan Garuda Indonesia yang Disebut Sakit dan Terbilang Bangkrut
Kementerian BUMN bersama Garuda Indonesia tengah melakukan upaya-upaya pemulihan kinerja, yakni melalui restrukturisasi perusahaan.
Saat ini manajemen maskapai berkode saham GIAA tersebut juga tengah melakukan upaya terbaik dalam percepatan pemulihan kinerja melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Kartika mengungkapkan, PKPU merupakan proses homologasi. Yakni, sebuah proses pengesahan perdamaian oleh hakim atas persetujuan antara debitur dengan kreditur untuk mengakhiri kepailitan.
“Bursa (melihat Garuda Indonesia) kalau memang dirasa tidak ideal ya bisa saja delisting,” ucap Kartika kepada wartawan di Jakarta, (22/12/2021).
“Tapi kan kami meyakini setelah proses homologasi (Garuda Indonesia) bisa disehatkan lagi,” sambungnya.
Untuk itu, Kementerian BUMN berharap proses PKPU ini akan berjalan dengan baik, sehingga ditargetkan pemulihan kinerja GIAA dapat terlihat di 2022.
“Harus (selesai di tahun depan) karena kalau PKPU itu maksimum 270 hari. Kita akan dorong bahkan kalau bisa kita selesaikan 180 hari. Sampai tengah tahun,” papar Kartika.
Garuda Indonesia Merespon Potensi Delisting dengan Serius
Sebelumnya, Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, memastikan bahwa manajemennya merespon serius perihal potensi delisting atau penghapusan pencatatan saham Garuda Indonesia di Bursa.
Irfan mengatakan, meskipun demikian, saat ini pihaknya juga tengah fokus melakukan upaya terbaik dalam percepatan pemulihan kinerja melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Sehingga diharapkan, proses tersebut dapat menghasilkan kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usaha, dan nantinya saham Garuda dapat kembali diperdagangkan seperti sedia kala.
“Menyikapi informasi tentang potensi delisting saham Garuda Indonesia (GIAA) yang disampaikan Bursa Efek Indonesia beberapa waktu lalu, dapat kami sampaikan bahwa Garuda Indonesia terus memberikan perhatian penuh terhadap hal tersebut,” papar Irfan dalam keterangannya, Selasa (21/12/2021).
Sesuai dengan Informasi yang disampaikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), delisting saham dilakukan setelah suspensi saham berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan dari waktu pengumuman suspensi.
Adapun saham Garuda Indonesia saat ini telah disuspensi selama 6 bulan berkaitan dengan penundaan pembayaran kupon sukuk.
Potensi Delisting Diumumkan oleh BEI
Mengutip keterbukaan informasi BEI, Selasa (21/10/2021), BEI menyampaikan pengumuman potensi delisting perusahaan tercatat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) tercatat di papan: utama No. Peng-00024/BEI.PP2/12-2021.
Surat tersebut ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy, pada 20 Desember 2021.
Vera menjelaskan, potensi delisting saham GIAA merujuk pada pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00011/BEI.PP2/06-2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).
Kemudian, mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila :
a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Garuda Indonesia Terancam Delisting dari Bursa, Wamen BUMN Bilang Itu Bisa Saja Terjadi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/garuda-indonesia.jpg)