Prediksi Menteri BUMN soal Garuda Indonesia, Berpotensi Dinyatakan Bangkrut dalam Hitungan Hari
Dahlan Iskan mengatakan, dalam beberapa hari ke depan ada kemungkinan maskapai Garuda Indonesia akan dinyatakan bangkrut. Ini alasannya
TRIBUNTERNATE.COM - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan mengatakan, dalam beberapa hari ke depan ada kemungkinan maskapai Garuda Indonesia akan dinyatakan bangkrut.
Hal tersebut menyusul keputusan Kementerian BUMN yang membiarkan Garuda Indonesia digugat ke pengadilan melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dalam perihal ini, menurut Dahlan, akan ada dua kemungkinan yang didapatkan maskapai pelat merah itu, yakni baik atau buruk.
“Kementerian BUMN akhirnya membiarkan Garuda digugat ke PKPU."
"Dengan demikian bisa jelas, kapan Garuda bisa tetap baik-baik saja atau [malah] tidak baik-baik saja,” tulis Dahlan di website pribadinya, Kamis (23/12/2021).
“PKPU sudah menetapkan waktu 45 hari. Terhitung pekan lalu. Dalam 45 hari itu harus sudah ada kesepakatan antara Garuda dan para pemilik piutangnya,” sambungnya.
Menurut Dahlan, apabila kesepakatan dalam persidangan itu tidak berjalan mulus, maka akan ada potensi Garuda Indonesia dinyatakan bangkrut.
“Kalau dalam 45 hari tidak terjadi kesepakatan, PKPU yang ambil putusan."
"Garuda dinyatakan bangkrut atau putusan lainnya. Tinggal menghitung hari,” ujar Dahlan.
Baca juga: Garuda Indonesia Dinyatakan PKPU Sementara, Direktur Sebut Operasional Tidak Terganggu
Baca juga: Jokowi Pilih Pesawat Garuda Saat Kunjungan ke Luar Negeri, Erick Thohir: Ini Sebuah Kehormatan

Sebagai informasi, beberapa hari lalu Manajemen Garuda Indonesia telah melangsungkan rapat kreditur pertama melalui proses PKPU Sementara di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rapat ini merupakan agenda pertama dari rangkaian proses PKPU yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) selaku kreditur.
Dalam rapat tersebut Garuda menjelaskan kondisi terkini dan tantangan kinerja usaha yang dihadapi perusahaannya.
Termasuk menyampaikan skema rencana perdamaian yang telah disusun sebagai bagian dari proses restrukturisasi kepada para kreditur dan Tim Pengurus yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menegaskan bahwa perseroan akan terus secara proaktif membuka diskusi dengan para kreditur demi kesuksesan restrukturisasi perusahaan.
“Sebagaimana yang disampaikan oleh Tim Pengurus bahwa PKPU bukanlah kepailitan, melainkan sebuah upaya mencapai kesepakatan terbaik terhadap langkah langkah penyelesaian kewajiban usaha Garuda Indonesia terhadap kreditur,” jelas Irfan dalam keterangannya, Selasa (21/12/2021).