Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

Video yang Sebut Kecelakaan Laura Anna Hal Biasa Jadi Sorotan, Ini Kata Pengacara Gaga Muhammad

Pengacara Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid meluruskan maksud dari ucapannya yang menyebut kecelakaan biasa.

TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO
Selebgram Gaga Muhammad tampak hadir secara langsung dalam sidang lanjutannya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (23/12/2021). 

Lantaran karena kecelakaan yang disupiri pria bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammad itu menyebabkan Laura Anna lumpuh bahkan kematiannya diduga buntut dari kecelakaan tersebut.

“Ini kecelakaan sampai merenggut nyawa adik saya jadi lumpuh akhirnya meninggal dunia apakah itu bisa disebut kecelakaan biasa? enggak, sudah enggak bisa disebut kecelakaan biasa. Pasalnya saja kan luka berat ya kecelakaan biasa gimana lagi,” tegas Greta.

Baca juga: Pakar Ekspresi Soroti Senyum Gaga Muhammad saat Ucapkan Duka untuk Laura Anna: Tak Ada Kesedihan

Baca juga: Keluarga Ungkap Alasan Abu Jenazah Laura Anna Dilarung di Ancol, Sebut Kenangan Paling Bahagia

Sementara, sidang dengan terdakwa Gaga Muhammad hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Greta berjanji akan terus hadir dan mengawal sidang gugatan mendiang adiknya itu lantaran hal tersebut adalah amanah dari Laura Anna sebelum meninggal.

Sebelumnya, Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kendati begitu, Laura Anna selaku pelapor meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021). Dengan begitu, Gaga Muhammad ada kemungkinan akan divonis lebih berat.

Meninggalnya Laura Anna tentu akan dipertimbangakan dengan penilaian dari hasil pemeriksaan kesaksian ahli fisioterapi yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

Apakah meninggalnya Laura Anna ada sangkut pautnya dari kecelakaan yang disupiri Gaga Muhammad atau tidak sama sekali.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa (28/12/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kilas Balik Kasus

Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved