Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ungkap Alasan Kader PDIP Aniaya Pelajar Tidak Ditahan, Polda Sumut Sebut Sudah Bekerja Profesional

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membeberkan alasan tersangka penganiayaan pelajar di minimarket itu tidak ditahan.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Halpian Sembiring meliala, Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut dipamerkan pada awak media, Sabtu (25/1/2021). Lelaki yang saat beraksi menganiaya pelajar terlihat arogan ini terlihat diam dan terus menunduk. 

TRIBUNTERNATE.COM - Beberapa waktu lalu, sebuah video yang memperlihatkan seorang pengemudi mobil menganiaya pelajar di depan sebuah minimarket beredar viral di media sosial.

Diketahui, minimarket tersebut terletak di Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.

Sementara, pria yang melakukan penganiayaan itu bernama Halpian Sembiring Meliala (45).

Belakangan diketahui pula, Halpian Sembiring Meliala merupakan seorang kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Kini, Halpian Sembiring Meliala sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tidak dlakukan penahanan terhadap dirinya.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membeberkan alasan tersangka penganiayaan pelajar di minimarket itu tidak ditahan.

Menurutnya, hal tersebut lantaran ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka di bawah lima tahun.

Wahyudi juga mengatakan, penyidik sudah bekerja profesional dalam menangani kasus ini dan sudah menerapkan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Sosok 3 Oknum TNI yang Buang Jasad Remaja Sejoli, Karir Mereka Dipastikan Hancur

Halpian Sembiring meliala, Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut dipamerkan pada awak media, Sabtu (25/1/2021). Lelaki yang saat beraksi menganiaya pelajar terlihat arogan ini terlihat diam dan terus menunduk.
Halpian Sembiring meliala, Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut dipamerkan pada awak media, Sabtu (25/1/2021). Lelaki yang saat beraksi menganiaya pelajar terlihat arogan ini terlihat diam dan terus menunduk. (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION)

Ia juga menjelaskan, dalam undang-undang tersebut bersifat lex specialis derogat legi generali.

Artinya, hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

Meski tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara, Hadian wajib lapor seminggu sekali kepada penyidik.

Pasal yang disangkakan kepada Hadian adalah pasal 80 ayat 1 jo 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun enam bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.

"Penyidik sudah menetapkan H sebagai tersangka dan kasus ini tidak berhenti karena tersangka tidak ditahan. Kasus ini tetap berlanjut," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Akibat Perubahan Iklim, Tahun 2022 Diperkirakan akan Menjadi Tahun Terpanas di Bumi

Baca juga: Jadi Tersangka, Kader PDIP yang Aniaya Pelajar Tak Ditahan dan Wajib Lapor

Pelaku Dipecat dari PDIP

Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon, telah memberhentikan oknum Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan Sumut yang menganiaya pelajar berinisial FL.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved