ICW Ungkap Dua Cara untuk Selamatkan KPK: Ganti Pimpinan dan Perppu Batalkan Revisi UU KPK
Organisasi non-pemerintah, Indonesia Corruption Watch (ICW), mengungkap dua cara menyelamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNTERNATE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu lembaga yang mendapat sorotan tajam dalam beberapa waktu terakhir.
Hal-hal yang terjadi dalam internal KPK, pelanggaran kode etik pimpinannya, hingga polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang berbuntut pada ppemecatan 57 pegawai membuat lembaga anti-rasuah ini terlihat semakin memprihatinkan.
Organisasi non-pemerintah, Indonesia Corruption Watch (ICW), mengungkap dua cara menyelamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertama, yaitu menunggu pergantian pimpinan Firli Bahuri cs pada 2023.
"Ke depan akan semakin sulit situasinya, KPK berubah seperti sedia kala. Kecuali pada 2023 KPK tak diisi orang bermasalah seperti saat ini,” ucap Kurnia dalam webinar ‘Evaluasi Dua Tahun Kinerja KPK dan Implikasinya bagi Sektor SDA’ secara daring, Senin (27/12).
Kedua, dikatakan Kurnia, presiden dan wakil presiden selanjutnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang guna membatalkan Undang-Undang KPK 2019.
“Dua cara itu enggak bisa ditawar, enggak bisa diambil satu saja untuk mengembalikan KPK seperti sedia kala,” katanya.
Sebab, Kurnia menilai, kebobrokan KPK salah satunya disebabkan oleh adanya revisi UU KPK.
Selain itu, Kurnia memerinci faktor pelemahan KPK era Firli Bahuri dkk.
Pertama, terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar.
Firli, diingatkan Kurnia, bergaya hidup mewah, menggunakan helikopter. Sementara, Lili berhubungan dengan pihak yang beperkara.
Kemudian yang menjadi puncak pelemahan KPK, lanjut Kurnia, adalah setelah dipecatnya 57 pegawai, termasuk penyidik senior Novel Baswedan.
“Bukannya memperbaiki kinerja dalam aspek penindakan atau klaim pencegahan yang baik, ternyata berdasarkan catatan kami masih banyak yang harus diperbaiki, tapi justru menciptakan situasi kekisruhan yang enggak penting dengan memecat atau memberhentikan 57 pegawai KPK,” kata Kurnia.
ICW lantas membandingkan kepimpinan KPK sebelum Firli Bahuri dengan Agus Rahardjo hingga Abraham Samad.
Pada periode itu kata Kurnia, KPK memang mendapatkan kritikan namun positifnya masukan yang datang dijawab dengan perbaikan.