Muhammad Kece Sempat Pingsan Saat Sidang, Kini Kondisi Kesehatannya Menurun Drastis
Dia pingsan di depan majelis hakim hingga harus dibopong oleh petugas keamanan pengadilan ke luar ruangan untuk mendapatkan perawatan.
TRIBUNTERNATE.COM - Muhammad Kece jatuh pingsan saat menjalani sidang lanjutan kasus penistaan agama yang digelar secara maraton di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) CIamis, Jumat (24/12/2021) lalu.
Dia pingsan di hadapan majelis hakim, sehingga harus dibopong oleh petugas keamanan pengadilan ke luar ruangan untuk mendapatkan perawatan.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Muhammad Kece, yakni Kamaruddin Simanjuntak.
"Kemarin malam Natal atau Jumat malam tanggal 24 Desember 2021, sewaktu sidang maraton 2 hari 2 malam, M Kace yang sebelumnya telah dalam keadaan sakit, telah jatuh dan pingsan di ruang sidang utama Cakra PN Ciamis dihadapan Majelis Hakim, JPU, PH, dan Pengunjung sidang perkara pidana Nomor 186," kata Kamaruddin, Minggu (26/12/2021), seperti dikutip dari Warta Kota.
Setelah kejadian tersebut, kondisi Muhammad Kece menurun drastis pada Minggu (26/12/2021) malam.
Kamaruddin mengatakan, kondisi kliennya itu dalam keadaan kritis dan membutuhkan darah sejenis guna dilakukan transfusi darah untuk menyelamatkan nyawa Muhammad Kece.
"Mohon doa dan dukungan untuk Pak MKC dan keluarganya," ujarnya.
Menurut kamaruddin, dugaan sementara sakit yang dialami oleh M Kece adalah Demam Berdarah Dengue (DBD) dan atau tipes.
"Ditandai dengan trombosit darah M Kace di bawah 40 ribu. Diperparah lagi gula dalam darahnya 458," tuturnya.
Oleh sebab itu, kata Kamaruddin, M Kece membutuhkan darah sejenis dengan golongan darah kliennya ini guna transfusi darah.
Kamaruddin juga mengajak mendoakan agar Muhammad Kece segera diberikan kesembuhan.
"M Kace butuh darah sejenis untuk segera dilakukan transfusi darah untuk menyelamatkan nyawa M Kace. Mohon doa dan dukungan, agar mukjizat kesembuhan oleh Tuhan Jesus Kristus terjadi pada M Kace dan keluarga," kata dia.
Baca juga: Giring Ganesha Singgung Pejabat yang Tak Layak Gantikan Jokowi, Pengamat: Kritiknya Sudah Abnormal
Baca juga: KPAI Catat 18 Kasus Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Sepanjang 2021, 55% Pelaku Adalah Guru
Baca juga: Gubernur Sumut Diduga Jewer dan Usir Pelatih Biliar yang Tidak Tepuk Tangan karena Tertidur
Sempat Tertidur Saat Sidang Sebelumnya karena Diabetes
Dalam sidang sebelumnya yang digelar Kamis (2/12/2021), Muhammad Kece alias M Kace, juga tampak tertidur karena sakit diabetesnya.
Saat itu agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, dimana berkas dakwan setebal 385 halaman.
Sejumlah jaksa bergantian membaca berkas dakwaan mengingat jumlahnya yang cukup banyak.
Sidang dimulai pukul 09.00 hingga sore hari dengan skors untuk makan siang dan istirahat
Sementara, terdakwa Muhammad Kece beberapa kali tertidur saat sidang pembacaan dakwaan.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum M Kace, Martin Lukas Simanjuntak.
Martin mengatakan terdakwa beberapa kali tertidur di persidangan.
Bukan hanya majelis hakim, bahkan Martin sendiri juga menegurnya beberapa kali.
Menurut Martin, saat itu kondisi M Kace sedang tidak sehat.
Sehingga, membuatnya mengantuk mendengar pembacaan dakwaan yang jumlah halamannya sapai 300 an tersebut.
"Klien kami sedang dalam kondisi yang tidak sehat, kadar gula darahnya tinggi," jelas Martin.
Sehari sebelum sidang, kata dia, kadar gula darah M Kace sebesar 291 mg/dL.
Sedangkan sesaat sebelum sidang, saat dicek kadar gula M Kece sebesar 441 mg/dL.
"Dua kali batas normal manusia," kata Martin.
Baca juga: Luhut Sebut Beda Karantina Pejabat dan Rakyat Jangan Diadu, Susi Pudjiastuti: Saya Hanya Bertanya
Baca juga: Promosi ke Liga 1, RANS Cilegon FC akan Hadapi Persis Solo, Kaesang Pangarep: Sampai Ketemu
Dia mengaku heran, dengan kadar gula darah tinggi, Muhammad Kece malah dinyatakan sehat oleh dokter.
"Ini aneh, kadar gula dalam tubuh tinggi seperti itu bisa keluar surat keterangan sehat dan bisa melanjutkan persidangan," ucap Martin.
Dengan kondisi seperti itu, lanjut dia, membuat terdakwa beberapa kali tertidur di persidangan.
Martin bahkan harus menegurnya.
"Majelis hakim juga menegur agar (terdakwa) bisa kembali fokus mendengarkan dakwaan," katanya.
Persidangan dengan kondisi terdakwa sakit, menurut Martin, seharusnya tidak boleh dilakukan karena agenda saat ini penting.
Meskipun sudah memberi kuasa kepada pengacara, lanjutnya, terdakwa tetap mempunyai hak untuk mendengar langsung secara jelas dan terang benderang berkas dakwaan jaksa penuntut umum.
Terlebih, kata Martin, dakwaan dari jaksa penuntut umum yang jumlahnya sebanyak 385 halaman.
Kata dia, tidak memungkinkan orang dengan kadar gula darah tinggi harus mendengar dakwaan setebal itu.
"Itu yang saya bilang seharusnya dikedepankan hak-hak manusia sesuai hak azasi manusia yang didasarkan dengan hak-hak secara hukum juga yang sudah diatur KUHP," kata Martin.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Untuk diketahui, Muhammad Kece telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Agustus 2021.
Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Muhammad Kece bermula dari video ceramahnya yang viral di media sosial.
Melalui akun YouTube-nya, Muhammad Kece menyampaikan ceramah dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam.
Lantas, seorang warga pun melaporkan video tersebut atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul M Kece Dikabarkan Kritis di RSUD Ciamis, Butuh Transfusi Darah, Ini Penjelasan Pengacara
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Sempat Pingsan Saat Sidang, Muhammad Kece Kini dalam Keadaan Kritis