Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KPAI Catat 18 Kasus Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Sepanjang 2021, 55% Pelaku Adalah Guru

Angka ini didapatkan KPAI dari pengumpulan data sejak 2 Januari hingga 27 Desember 2021 melalui pemantauan kasus yang dilaporkan keluarga korban.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). 

TRIBUNTERNATE.COM - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti mengatakan, setidaknya ada 18 kasus kekerasan anak yang terjadi di lingkungan pendidikan sepanjang tahun 2021.

Angka ini didapatkan KPAI dari pengumpulan data sejak 2 Januari hingga 27 Desember 2021 melalui pemantauan kasus yang dilaporkan keluarga korban pada pihak kepolisian dan diberitakan media massa.

Berdasarkan laporan itu, ada bulan-bulan yang tak mencatat adanya kasus kekerasan seksual, baik di media massa maupun yang dilaporkan ke pihak kepolisian, yakni bulan Januari, Juli, dan Agustus.

Sementara, pada sembilan bulan lainnya selalu ada kasus kekerasan seksual yang terjadi di satuan pendidikan dan dilaporkan ke kepolisian serta diberitakan di media massa.

Dengan demikian, KPAI menilai bahwa tahun 2021 adalah tahun yang sangat memprihatinkan karena banyaknya kasus kekerasan seksual pada anak yang terungkap ke publik.

Menurut KPAI, hal ini bisa jadi adalah fenomena gunung es, di mana sebenarnya masih ada lebih banyak kasus kekerasan pada anak di lingkungan pendidikan yang belum terungkap.

Dari 18 kasus yang tercatat, 4 atau 22,22 persen dari total kasus terjadi di sekolah yang berada di bawah kewenangan KemendikbudRistek.

Sementara, 14 atau 77,78 persen kasus lainnya terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama.

Baca juga: Tanggapi Marak Kasus Kekerasan Seksual, Menteri PPPA: Terjadi di Tempat yang Seharusnya Aman

Baca juga: Kekerasan pada Perempuan Makin Marak, Puan Maharani: Kami Berupaya agar RUU TPKS Segera Disahkan

Lokasi kejadian meliputi 17 Kabupaten/Kota pada sembilan provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogjakarta, Sumatra Barat, Sumatra Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua.

Sedangkan kabupaten/kota meliputi Cianjur, Depok, Bandung, dan Tasikmalaya (Jawa Barat); Sidoarjo, Jombang, Trenggalek, Mojokerto dan Malang (Jawa Timur); Cilacap dan Sragen (Jawa Tengah); Kulonprogo (D.I Yogyakarta); Solok (Sumatra Barat); Ogan Ilir (Sumatra Selatan); Timika (Papua); dan Pinrang (Sulawesi Selatan).

Mayoritas kasus kekerasan seksual terjadi di satuan pendidikan berasrama atau boarding school, yakni sebanyak 12 satuan pendidikan (66,66%) dan sementara sisanya terjadi di satuan pendidikan yang tidak berasrama yakni di 6 satuan pendidikan (33,34%).

Kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan di bawah kemendikbudristek pun dua di antaranya adalah sekolah berasrama, yaitu di Kota Medan dan di Kota Batu.

Pelaku kekerasan seksual terdiri dari pendidik/guru sebanyak 10 orang (55.55%); Kepala Sekolah/ Pimpinan Pondok Pesantren sebanyak 4 orang (22,22%); pengasuh (11,11); tokoh agama (5.56%) dan Pembina Asrama (5.56%).

Total jumlah pelaku ada 19 orang, meskipun total kasusnya 18, karena untuk Ponpes di Ogan Ilir ada dua pelaku, di mana keduanya adalah guru.

Seluruh pelaku adalah laki-laki, namun untuk korban adalah anak laki-laki dan perempuan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved