Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Angkat Bicara Soal Pemberhentian 4 Dirjen Bimas, Menag RI: Nggak Usah Dibahas, Deh

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas akhirnya angkat bicara mengenai pemberhentian sejumlah pejabat eselon 1 di Kementerian Agama RI (Kemenag).

KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. 

TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas akhirnya angkat bicara mengenai pemberhentian sejumlah pejabat eselon 1 di Kementerian Agama RI (Kemenag).

Yaqut enggan membicarakan lebih jauh mengenai alasan dirinya melakukan pemberhentian para pejabatnya itu.

"Itu enggak usah dibahas deh itu," ujar Yaqut di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).

Dirinya mengatakan permasalahan tersebut sudah selesai, sehingga tidak perlu dibahas lebih jauh.

"Sudah selesai itu," katanya.

4 Dirjen Bimas Kemenag RI Diberhentikan

Sekretaris Jenderal Kemenag RI Nizar Ali membenarkan telah melakukan mutasi terhadap pejabat Eselon I ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021.

Ada empat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) yang diberhentikan.

Mereka adalah Tri Handoko Seto dari jabatan Dirjen Bimas Hindu, Caliadi dari Dirjen Bimas Buddha, Yohanes Bayu Samodro dari Dirjen Bimas Katolik, dan Thomas Pentury dari Dirjen Bimas Kristen.

Selain empat Dirjen, terdapat pula dua jabatan lainnya yang dimutasi, yakni Inspektur Jenderal dan Kepala Balitbang-Diklat.

"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," ujar Nizar melalui keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021).

Menurut Nizar, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), Menteri Agama memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya adalah penyegaran.

"Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik," kata Nizar.

"Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan," ujarnya.

"Pastinya ada pertimbangan yang menjadi hak pejabat pembina kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan," lanjutnya.

Baca juga: Baliho Puan Maharani Terpampang di Lokasi Bencana Gunung Semeru, Ini Kata Ketua Fraksi PDIP

Baca juga: Kasus Omicron Kembali Terdeteksi, Total 5 Kasus di Indonesia, Dikarantina di Wisma Atlet

Dijelaskan Nizar, mutasi juga dalam rangka pemantapan dan  peningkatan kapasitas kelembagaan. Ini sekaligus menjadi bagian dari pola dari pembinaan karir pegawai.

"Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," ucap Nizar. 

Persilakan Menggugat ke PTUN

Nizar Ali mempersilakan para pejabat yang mendapatkan pemberhentian melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Nizar memastikan proses mutasi yang dilakukan oleh Kemenag sudah dilakukan sesuai ketentuan.

"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," ujar Nizar.

Nizar mengatakan mutasi dilakukan dalam rangka pemantapan dan  peningkatan kapasitas kelembagaan. Ini sekaligus menjadi bagian dari pola dari pembinaan karir pegawai.

"Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," ucap Nizar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditanya soal Pemberhentian Dirjen, Menteri Agama: Itu Enggak Usah Dibahas Deh

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved