DPRD Maluku Utara akan Tinjau Ulang Izin PT Amazing Tabara
DPRD Malut mengaku akan meninjau ulang izin PT Amazing Tabara yang sebelumnya direkomendasikan oleh Komisi III terkait pemberhentian izin operasi.
Penulis: Randi Basri |
TRIBUNTERNATE.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara, Sahril Tahir mengaku akan meninjau kembali izin PT Amazing Tabara yang sebelumnya direkomendasikan oleh Komisi III DPRD Malut terkait pemberhentian izin operasi.
Sahril menjelaskan, pada awalnya memang ada rekomendasi yang diajukan dari Komisi III DPRD Malut terkait dengan pemberhentian izin operasi PT Amazing Tabara.
"Jadi di dalam rekomendasi Komisi III tersebut diminta untuk ditinjau ulang semua izin karena tidak memenuhi syarat operasi," ungkap Sahril, Kamis (6/1/2022).
Menurutnya, untuk membahas persoalan rekomendasi dari Komisi III ini, maka DPRD akan membuatkan draf yang kemudian ditandatangani oleh semua pimpinan DPRD.
Hal itu perlu dilakukan karena persoalan tambang ini izinnya bukan hanya dari satu aspek, seperti legal tidaknya sebuah izin, tetapi juga ada dampak lingkungan, ekonomi dan masih banyak lagi yang harus dibahas.
"Untuk itu soal rekom Komisi III ini akan DPRD tinjau ulang kerena pembuatan sebuah izin harusnya banyak hal yang harus dibuat, bukan hanya persyaratan administrasi, namun masih banyak aspek," katanya.

Baca juga: Ini 4 Keinginan Wali Kota Ternate Kepada ASN di Tahun 2022, Apa Saja?
Baca juga: Pemprov Maluku Utara Minta SKPD Bisa Berinovasi di Tahun 2022
Baca juga: DPRD Maluku Utara Janji Rekap Utang Pihak Ketiga di Pemprov Malut Sepanjang Tahun 2021
Wakil ketua DPRD Malut mengatakan bahwa dalam permasalahan ini, DPRD hanya merekomendasikan.
Sementara, soal mencabut izin operasi itu bukan kewenangan DPRD dan pemerintah daerah, tetapi kewenangan pemerintah pusat.
Sebab, DPRD hanya mengkaji dan merekomendasikan, dan yang melanjutkan adalah gubernur.
"Kita hanya mengkaji dan meninjau soal izin operasi ini, namun untuk persoalan pencabutan izin bukan di kewenangan kita ataupun pemerintah daerah, tetapi itu kewenangan di pusat," tandasnya.
(TribunTernate.com/Randi Basri)