Kasus Dugaan Penipuan CPNS Olivia Nathania Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Sudah Lengkap
Kasus yang menjerat anak Nia Daniaty itu sebelumnya telah diserahkan berkas perkaranya pada Rabu (5/1/2022) kemarin.
TRIBUNTERNATE.COM - Putri penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania, ditahan oleh pihak kepolisian sejak Kamis (11/11/2021) lalu.
Diketahui, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat berkedok rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kini, berkas penyidikan perkara kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS yang dilakukan oleh Olivia Ntahania telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Ashari Syam menyatakan, penyidik Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus yang menjerat anak Nia Daniaty itu sebelumnya telah diserahkan berkas perkaranya pada Rabu (5/1/2022) kemarin.
Baca juga: Belum Usai Hadapi Kasus CPNS, Olivia Nathania Terlibat Investasi Bodong, Korban Rugi Ratusan Juta
Baca juga: Olivia Nathania Kini Ditahan, Nia Daniaty Curhat: Dia Sempat Minta Maaf dan Cuci Kaki Saya
Berdasarkan fakta penyidikan, Jaksa mendapatkan informasi bahwa pada 13 November 2019, tersangka Olivia menghubungi saksi AGS, mantan guru tersangka sewaktu di SMAN 6 Jakarta.
Kemudian tersangka menjelaskan bahwa ia dapat memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot menteri melalui jalur CPNS prestasi pengganti.
Caranya, dengan menggantikan para CPNS yang sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang meninggal karena Covid-19, stroke dan lain sebagainya.
Kemudian, tersangka mengatakan kepada saksi AGS, jika berminat akan dikenai biaya sebesar Rp25.000.000,00 sampai Rp40.000.000,00 per orang untuk meloloskan menjadi PNS.
Uang tersebut nantinya digunakan sebagai biaya administrasi untuk diserahkan kepada seorang pegawai pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Catut Nama Kepala BKN
Diketahui, Olivia Nathania juga mencatut dan memalsukan tanda tangan Kepala BKN Haria Wibisana.
Kemudian, Saksi AGS meneruskan informasi itu kepada teman dan keluarganya, di antaranya kepada korban KN. KN kemudian memberitahukan juga informasi itu kepada korban SGY, RH, IM, RI, MA dan EP, hingga kemudian para korban datang dan menemui tersangka.
"Di situ tersangka menjelaskan bahwa ia mempunyai banyak kenalan di BKN dan menjamin 100 persen bisa menjadi PNS jika persyaratannya dapat dipenuhi maka di bulan April 2020 sudah bisa mulai kerja menjadi PNS," katanya.
Dalam pertemuan itu, tersangka meyakinkan para korban bahwa apabila ada peserta yang gagal masuk menjadi PNS.
Ia bersedia mengembalikan utuh uang milik korban tersebut seluruhnya.
Korban pun percaya atas ucapan tersangka, hingga menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka sebagai persyaratan masuk PNS pengganti dan jalur prestasi.
Selanjutnya, tersangka membagikan surat keputusan (SK) pengangkatan para korban menjadi PNS pada unit-unit yang telah dijanjikan oleh tersangka.
Ternyata, SK tersebut palsu alias bodong hingga berujung pada pelantikan secara virtual.
Atas perbuatan pidana tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp615.000.000,00.
Olivia Nathania dipersangkakan Pasal 263 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 65 KUHP atau Pasal 378 KUHP Jubcto Pasal 65 (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 65 (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berkas Kasus CPNS Bodong Lengkap, Penyidik Segera Limpahkan Olivia Nathania ke Kejaksaan