Pemprov Maluku Utara Tunggak DBH Halmahera Utara
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Utara mendesak Pemprov Maluku Utara untuk segera melunasi DBH.
TRIBUNTERNATE.COM - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Utara mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara untuk segera melunasi utang Dana Bagi Hasil (DBH).
Ketua Komisi II DPRD Halut, Samsul Bahri mengatakan, utang Pemprov Malut dalam bentuk DBH kabupaten/kota termasuk Halmahera Utara belum direalisasikan.
"Pemprov belum merealisasi DBH Halut," kata Samsul.
Baca juga: Siltap Perangkat Desa Tak Kunjung Cair, Kepala BKAD Halmahera Utara Masih Tak Bisa Dihubungi
Baca juga: Ini 4 Keinginan Wali Kota Ternate Kepada ASN di Tahun 2022, Apa Saja?

Adapun DBH Halut yang belum ditransfer yakni pada triwulan II, III, dan IV.
"Triwulan II sampai triwulan IV belum di tranfer," jelasnya.
Pemda Halut terus melakukan koordinasi, namun sejauh ini belum ada tanda-tanda DBH bakal cair.
Diketahui, angka nominal DBH mencapai Rp 21 miliar pada tahun 2021.
(TribunTernate.com/Arafik Hamid)