Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terjerat Korupsi, Ketua KPK: Banyak Pihak yang Terlibat

Dalam kasus ini, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi diduga menerima suap terkait proyek dan juga jual beli jabatan. 

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen mengenakan rompi KPK saat akan dihadirkan pada konferensi pers kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). 

Dalam kasus ini, Rahmat Effendi diduga menerima suap terkait proyek dan juga jual beli jabatan. 

Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima gratifikasi serta melakukan pungutan liar terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

Dari hasil korupsi tersebut, diduga Rahmat menerima miliaran rupiah. 

Kendati demikian, KPK belum merinci angka pastinya. 

Di sisi lain, KPK sudah menyita Rp5,7 miliar dari hasil OTT terhadap Rahmat Effendi.

Atas perbuatannya, Rahmat Effendi dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPK: Korupsi Proyek Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Libatkan Banyak Pihak

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved