Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Penggunaan Pelat Nomor Putih Mulai Berlaku Pertengahan 2022, Berikut Penjelasan Polri

Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna putih akan diberlakukan pada pertengahan 2022.

Istimewa via Kompas.com
Dalam peraturan baru , warna dasar pelat nomor kendaraan diubah dari hitam menjadi putih. Sementara warna tulisan, yang awalnya berwarna putih akan menjadi hitam. 

Dikutip dari laman Indonesia Baik, Polri mengklaim, perubahan warna TNKB menjadi putih bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

ETLE adalah teknologi untuk menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.

Diketahui, sifat kamera menyerap warna hitam, sehingga TNKB yang berwarna hitam dengan tulisan putih sulit ditangkap oleh kamera.

Biasanya, sering terjadi kesalahan baca pada TNKB berwarna hitam, misalnya angka 5 dibaca huruf S, atau angka 1 dibaca huruf i.

Untuk mengurangi tingkat kesalahan itu, yang paling bagus adalah warna dasar putih dan tulisan hitam.

Sehingga yang diserap atau yang dikenali kamera adalah angka yang tertera di pelat, agar tingkat kesalahan membaca data jadi lebih rendah.

Perubahan warna dasar TNKB itu disebutkan tidak serta-merta dilakukan oleh Korlantas Polri.

Sebelumnya, Korlantas Polri sudah melakukan kajian, diskusi, dan mencontoh negara-negara yang sudah menggunakan ETLE.

Kebijakan 4 Warna Pelat Nomor Kendaraan

Ilustrasi Motor dengan Standar di Sebelah Kiri
Ilustrasi Motor dengan Standar di Sebelah Kiri (Northmanclassics.com)

Dikutip dari laman Indonesia Baik, kebijakan pergantian TNKB menjadi putih secara resmi tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Perpol tersebut ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ketentuan warna baru dari pelat nomor kendaraan tercantum pada Pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.

Berikut bunyinya:

1. Pelat Putih, tulisan Hitam: Kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional

2. Pelat Kuning, tulisan Hitam: Kendaraan umum

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved