Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tak Hanya Bandara Soetta, Ini Daftar Pintu Masuk dan Lokasi Karantina bagi WNI dari Luar Negeri

Berikut sejumlah pintu masuk yang dibuka untuk WNI pelaku perjalanan luar negeri, dan sudah dilengkapi dengan ketentuan serta lokasi karantinanya.

TRIBUN JATIM/FIKRI FIRMANSYAH
Suasana Bandara Juanda yang ramai penumpang, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (24/12/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Sejak pandemi merebak di Tanah Air, Indonesia belum pernah menutup rapat pintu masuknya, dan memperbolehkan WNI maupun WNA untuk datang.

Namun demikian, pemerintah telah menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan luar negeri untuk bisa memasuki negara ini, salah satunya adalah kewajiban karantina.

Hingga kini, saat varian Omicron mulai menyebar, pemerintah Indonesia juga masih membuka pintu masuknya dan hanya memberlakukan larangan untuk beberapa negara yang mencatat kasus Covid-19 parah.

Pintu masuk yang dibuka pun ada banyak, bukan hanya Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) di Tangerang.

Ada beberapa pintu masuk yang dibuka oleh Indonesia untuk WNI pelaku perjalanan luar negeri, dan sudah dilengkapi dengan ketentuan serta lokasi karantinanya.

Informasi itu tercantum dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Ada sedikit perubahan terkait aturan karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yang dituliskan dalam Surat Edaran ini.

Bagi WNI dari negara yang diwaspadai Omicron, durasi karantina kini diubah menjadi 10 hari dari yang sebelumnya 14 hari.

Sementara itu, lama karantina 10 hari diubah menjadi 7 hari bagi WNI dari luar negeri selain negara yang diwaspadai Omicron.

Baca juga: Waspada Omicron, 14 Negara Ini Dilarang Masuk ke Indonesia Mulai Jumat, 7 Januari 2022

Baca juga: Dukung Richard Lee, dr Tirta Sindir Polisi soal Kabur Karantina Bebas: Jangan Baper Ya Dikritik

Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Surat Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut informasi lengkap yang tercantum dalam Surat Keputusan Satgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022:

A. Pintu masuk (entry point)

    1. Bandar Udara

        - Soekarno Hatta, Banten

        - Juanda, Jawa Timur

        - Sam Ratulangi, Sulawesi Utara

    2. Pelabuhan Laut

        - Batam, Kepulauan Riau

        - Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

        - Nunukan, Kalimantan Utara

     3. Pos Lintas Batas Negara

         - Aruk, Kalimantan Barat

         - Entikong, Kalimantan Barat

         - Motaain, Nusa Tenggara Timur

B. Ketentuan karantina

    1. Karantina dengan jangka waktu 10x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:

        - Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529

        - Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529

        - Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus

    2. Karantina dengan jangka waktu 7x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang
        memenuhi kriteria

C. Pelaksanaan karantina mengikuti Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19

D. Pelaku Perjalanan Luar Negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR

E. Lokasi karantina

1. DKI Jakarta

- Wisma Atlet Pademangan

- RSDC Wisma Atlet Kemayoran

- Rusun Nagrak Cilincing

- Rusun Pasar Rumput Manggarai

2. Surabaya, Jawa Timur

- Asrama Haji Embarkasi Surabaya

- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur

- Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya

- Hotel Vini Vidi Vici

- Hotel Grand Park Surabaya

- Hotel Sahid

- Hotel 88 Embong Malang

- Hotel BeSS Mansion

- Hotel Zest Jemursari

- Hotel Bisanta Bidakara

- Hotel Fave Hotel Rungkut

- Hotel Life Style Hotel

- Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo

- Hotel Zoom Jemursari

- Hotel 88 Kedungsari

- Hotel 88 Embong Kenongo

- Hotel Pop Stasiun Kota

- Hotel Pop Gubeng

- Hotel Cleo Jemursari

3. Manado, Sulawesi Utara

- Asrama Haji Tuminting

- Badiklat Maumbi

Baca juga: Peru Catatkan Kasus Kematian Pertama Akibat Infeksi Ganda Influenza dan Covid-19 Florona

Baca juga: Ashanty Terpapar Covid-19, Dua Kali PCR di Istanbul Negatif, Namun di Bandara Indonesia Positif

4. Batam, Kepulauan Riau

- Rusun BP Batam

- Rusun Pemerintah Kota Batam

- Rusun Putra Jaya

- Asrama Haji

- Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI)

5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

- Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang

- Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

6. Nunukan, Kalimantan Utara

- Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan

7. Entikong, Kalimantan Barat

- Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong

- Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI)

- Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong

8. Aruk, Kalimantan Barat

- Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD)

- Asrama Haji Kota Sambas

- Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk

- Asrama Brimob

9. Motaain, Nusa Tenggara Timur

- Rusun Yonif RK 744/SYB

10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19

E. Ketentuan WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang dapat menggunakan tempat karantina terpusat

1. Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 hari di lndonesia

2. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri

3. Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri

4. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Pintu Masuk bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dilengkapi Ketentuan dan Lokasi Karantina

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved