Kejari Ternate Terima Berkas Tahap II Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Kejari Ternate, menerima berkas tahap II dari Polda Maluku Utara terkait kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
TRIBUNTERNATE.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, menerima berkas tahap II dari Polda Maluku Utara terkait kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate, Abdullah mengatakan, persetubuhan anak di bawah umur tersebut terjadi pada Kamis (9/9/2021) sekira pukul 01.30 WIT.

Baca juga: DPRD Halmahera Utara akan Panggil Dinas Pekerjaan Umum untuk Perbaikan Jalan Kao Barat
Baca juga: BKPSDMD Kota Ternate Catat Ada 100 ASN Pensiun pada Tahun Ini
Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Jati Perumnas, Kecamatan Ternate Selatan.
"Korban persetubuhan anak di bawah umur, sebut saja Bunga terjadi di Kelurahan Jati Perumnas dengan tersangka atas nama Aldi," kata Abdullah kepada TribunTernate.com, Senin (10/1/2022).

Abdullah menambahkan, pada saat penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka karena dikhawatirkan mengulanggi tindak pidana atau tersangka melarikan diri.
"Tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI 35 tahun 2014 tentang Perlindunggan Anak," pungkasnya.
(TribunTernate.com/Yasim Mujair)