Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pakai Uang Temuan Rp5,5 Juta untuk Bayar Utang, Nenek di Pangkalpinang Terancam Dipenjara

AKP Adi Putra mengatakan, barang bukti sempat dikubur oleh nenek berinisial NU ini di belakang rumahnya.

Istimewa/Sat Reskrim Polres Pangkalpinang
NU (60) yang terjerat kasus pencurian saat diamankan Tim Buru Sergap Naga Polres Pangkalpinang, Rabu (5/1/2022) malam. 

TRIBUNTERNATE.COM - Setelah menemukan tas berisi uang Rp5,5 juta, seorang nenek di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung menggunakan uang tersebut untuk membayar utang.

Akibatnya, nenek berinisial NU (60) itu dinilai telah melakukan tindakan pencurian.

Bukannya mengembalikan uang temuan, NU malah memakainya untuk keperluan pribadi.

Kini, NU terancam dipenjara

Awal kejadian

Dihimpun dari Kompas.com, kejadian ini bermula saat wanita bernama Ety Mujiawati (48) kehilangan barang berharganya.

Uang sebanyak Rp 5,5 juta dan 2 HP milik pegawai neger sipil (PNS) ini hilang.

Ia kehilangan tas dan isinya saat melewati Jalan Lintas Sungailiat pada 28 Desember 2021 sekira pukul 09.45 WIB.

Ternyata tas tersebut ditemukan oleh NU.

Namun, NU tak  mengembalikan tas berisi uang dan ponsel tersebut.

Oleh sang nenek, uang dalam tas malah digunakan untuk membayar utang dan dua HP milik korban digunakan oleh anak NU.

Baca juga: Video Sesajen di Gunung Semeru Ditendang Viral, Pria dalam Video Kini Diburu Polisi

Baca juga: Tanggapi Pernyataan Anak Rahmat Effendy, KPK Sebut OTT Wali Kota Bekasi Sesuai Prosedur

Baca juga: Survei Indikator Politik: Prabowo Subianto Unggul dari Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo

Polisi di Pangkalpinang saat memeriksa barang bukti tas yang dikubur di belakang rumah pelaku pada Rabu (5/1/2022) malam.
Polisi di Pangkalpinang saat memeriksa barang bukti tas yang dikubur di belakang rumah pelaku pada Rabu (5/1/2022) malam. (Dok. Tim Naga Polres Pangkalpinang)

NU diamankan polisi

Usai kehilangan tas, Ety membuat laporan di Polres Pangkalpinang bernomor LP/B/503/XII/2021/SPKT/Polres Pangkal Pinang/Polda Bangka Belitung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra menjelaskan, pihaknya kemudian melacak keberadaan barang-barang itu.

Hasil penelusuran mengantarkan polisi ke kediaman pelaku di Kelurahan Semabung.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved