Tanggapi Pernyataan Anak Rahmat Effendy, KPK Sebut OTT Wali Kota Bekasi Sesuai Prosedur
Menanggapi video Ade Puspita Sari yang tak terima penangkapan Rahmat Effendi disebut sebagai OTT KPK, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri angkat bicara.
TRIBUNTERNATE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan yang dilontarkan putri dari Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan terhadap ayahnya.
Diketahui, anak Rahmat Effendi itu bernama Ade Puspita Sari, anggota DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi.
Dalam pernyataannya, Ade Puspita Sari tidak terima bahwa penangkapan terhadap Rahmat Effendi disebut sebagai OTT KPK.
Ade memberikan pernyataannya ini di acara pelantikan Pengurus Partai Golkar tingkat Kecamatan se-Kota Bekasi, Sabtu (8/1/2022).
Video Ade yang tidak terima penangkapan ayahnya disebut OTT KPK ini pun diunggah di akun Instagram @infobekasi.coo, Sabtu (8/1/2022).
Baca juga: Survei Indikator Politik: Prabowo Subianto Unggul dari Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo
Baca juga: Ustaz Mizan Qudsiyah Minta Maaf atas Kasus Ceramah Diduga Hina Makam Keramat Ulama di Lombok
Baca juga: Sangkal Ayahnya Terjerat OTT KPK, Anak Rahmat Effendi: Memang Ini Pembunuhan Karakter
Menanggapi video Ade Puspita Sari yang tak terima penangkapan Rahmat Effendi disebut sebagai OTT KPK, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri angkat bicara.
Ia menegaskan pelaksanaan OTT KPK yang dilakukan terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sudah sesuai prosedur.
"Kami tegaskan seluruh kegiatan tangkap tangan KPK tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Ali, Minggu (9/1/2022), dikutip dari Kompas.com.
Ali menambahkan, KPK juga sudah melakukan dokumentasi, baik foto maupun video dalam proses OTT tersebut.
Lanjutnya, dokumentasi KPK itu dinilai cukup jelas dan terang memperlihatkan bahwa sejumlah pihak yang terjaring OTT ada di tempat bersama dengan barang bukti.
Ia pun menjelaskan apa yang dimaksud OTT ini.
"Publik penting memahami bahwa yang dikatakan tertangkap tangan adalah sedang melakukan tindak pidana, segera sesudah beberapa saat melakukan, sesaat kemudian diserukan oleh khalayak."
"Atau sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana," tutur Ali.

Rahmat Effendi terjaring OTT KPK pada Rabu (5/1/2022) lalu.
Sehari setelahnya, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek dan lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Meroket, Seberapa Kaya Konglomerat Kelapa Sawit di Indonesia?
Baca juga: Jabar Usahakan Minyak Goreng Turun Jadi Rp14 Ribu per Liter, Ridwan Kamil: Sesuai Perintah Ibu-ibu
Baca juga: Omicron Merebak, Jumlah Kasus Covid-19 Dunia Telah Lampaui Angka 300 Juta