Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tanggapi Pernyataan Anak Rahmat Effendy, KPK Sebut OTT Wali Kota Bekasi Sesuai Prosedur

Menanggapi video Ade Puspita Sari yang tak terima penangkapan Rahmat Effendi disebut sebagai OTT KPK, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri angkat bicara.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen mengenakan rompi KPK saat akan dihadirkan pada konferensi pers kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan yang dilontarkan putri dari Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan terhadap ayahnya.

Diketahui, anak Rahmat Effendi itu bernama Ade Puspita Sari, anggota DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi.

Dalam pernyataannya, Ade Puspita Sari tidak terima bahwa penangkapan terhadap Rahmat Effendi disebut sebagai OTT KPK.

Ade memberikan pernyataannya ini di acara pelantikan Pengurus Partai Golkar tingkat Kecamatan se-Kota Bekasi, Sabtu (8/1/2022).

Video Ade yang tidak terima penangkapan ayahnya disebut OTT KPK ini pun diunggah di akun Instagram @infobekasi.coo, Sabtu (8/1/2022).

Baca juga: Survei Indikator Politik: Prabowo Subianto Unggul dari Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo

Baca juga: Ustaz Mizan Qudsiyah Minta Maaf atas Kasus Ceramah Diduga Hina Makam Keramat Ulama di Lombok

Baca juga: Sangkal Ayahnya Terjerat OTT KPK, Anak Rahmat Effendi: Memang Ini Pembunuhan Karakter

Menanggapi video Ade Puspita Sari yang tak terima penangkapan Rahmat Effendi disebut sebagai OTT KPK, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri angkat bicara.

Ia menegaskan pelaksanaan OTT KPK yang dilakukan terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sudah sesuai prosedur.

"Kami tegaskan seluruh kegiatan tangkap tangan KPK tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Ali, Minggu (9/1/2022), dikutip dari Kompas.com.

Ali menambahkan, KPK juga sudah melakukan dokumentasi, baik foto maupun video dalam proses OTT tersebut.

Lanjutnya, dokumentasi KPK itu dinilai cukup jelas dan terang memperlihatkan bahwa sejumlah pihak yang terjaring OTT ada di tempat bersama dengan barang bukti.

Ia pun menjelaskan apa yang dimaksud OTT ini.

"Publik penting memahami bahwa yang dikatakan tertangkap tangan adalah sedang melakukan tindak pidana, segera sesudah beberapa saat melakukan, sesaat kemudian diserukan oleh khalayak."

"Atau sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana," tutur Ali.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Rahmat Effendi terjaring OTT KPK pada Rabu (5/1/2022) lalu.

Sehari setelahnya, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek dan lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Meroket, Seberapa Kaya Konglomerat Kelapa Sawit di Indonesia?

Baca juga: Jabar Usahakan Minyak Goreng Turun Jadi Rp14 Ribu per Liter, Ridwan Kamil: Sesuai Perintah Ibu-ibu

Baca juga: Omicron Merebak, Jumlah Kasus Covid-19 Dunia Telah Lampaui Angka 300 Juta

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved