Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Maluku Utara Beri Peringatan Bagi ASN yang Malas Berkantor, Ini Sanksinya

Pemprov Maluku Utara akan memberikan sanksi tegas terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) jika tidak taat dalam kedisiplinan berkantor.

Penulis: Randi Basri |
TribunTernate.com/Randi Basri
Juru bicara Gubernur Maluku Utara, Rahwan K Suamba. 

Lebih lanjut, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 hingga 24 hari kerja akan mendapatkan hukuman disiplin tingkat berat, yakni berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Terlebih bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 28 hari kerja atau lebih, maka akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

"Selain itu dalam surat edaran juga diminta kepada pimpinan perangkat daerah wajib melakukan evaluasi kehadiran dan menerapkan ketentuan jam kerja tersebut pada poin di atas terhadap seluruh ASN di lingkungan kerjanya masing-masing dan dilaporkan kepada Gubenur Maluku Utara untuk ditindaklanjuti Sekretaris Daerah sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.

(TribunTernate.com/Randi Basri)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved