Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dituntut Hukuman Mati, Ekspresi Herry Wirawan Justru Tak Tunjukkan Rasa Bersalah, Jaksa Sampai Heran

Ekspresi Herry Wirawan saat dituntut hukuman mati tidak menunjukkan rasa bersalah, sampai-sampai jaksa kaget melihatnya.

Istimewa via Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru sekaligus pengasuh pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang memperkosa belasan santri, beberapa di antaranya bahkan hamil dan telah melahirkan. 

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

(TribunnewsBogor.com/khairunnisa)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Ekspresi Herry Wirawan saat Dengar Hukuman Mati Mengejutkan Jaksa, Pemerkosa Santriwati Tak Menyesal

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Sampai Heran Lihat Ekspresi Herry Wirawan saat Dituntut Hukuman Mati, Tak Tunjukkan Rasa Salah

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved