Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Paling Lambat 2023, Hanya Ada PNS dan PPPK di Instansi Pemerintah, Pegawai Honorer Dihapus

"Sesuai UU ASN, paling lambat 2023, status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada dua pilihan, yaitu PNS atau PPPK," kata Tjahjo Kumolo.

Dok. Kemenpar
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyebut, nantinya hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintahan.

Yakni, pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hal itu mengacu pada Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang status pegawai pemerintah yang berlaku paling lambat tahun 2023.

"Sesuai UU ASN, paling lambat 2023, status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada dua pilihan, yaitu PNS atau PPPK," kata Tjahjo Kumolo, dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/1/2022).

Tjahjo Kumolo menjelaskan hal ini dalam konteks pengintegrasian Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Sehingga, menurutnya, jika BRIN sebagai institusi ingin menyelesaikan penataan organisasi/SDM tersebut 2022 tentu tidak menjadi soal.

Baca juga: Bantuan dari Ganjar Pranowo Dikembalikan Warga, Sekjen PDIP: Aneh, Niatan Baik Dipolitisir

Baca juga: Pasca-Erupsi Gunung Berapi Bawah Laut dan Tsunami, Tonga Minta Bantuan Darurat

Baca juga: Jokowi Namai Ibu Kota Baru Nusantara, Diharapkan Jadi Kota yang Kompetitif secara Global

Lalu apa beda honorer, PNS dan PPPK? Berikut ulasannya:

1. Tenaga Honorer

Pegawai di instansi pemerintahan yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain guna melaksanakan tugas tertentu, itulah yng dimaksud dengan tenaga honorer.

Jadi, berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 yang kemudian disempurnakan oleh PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK.

Gaji

Skema penggajian tenaga honorer itu berbeda dengan PNS dan PPPK yang tegas diatur oleh pemerintah serta berlaku secara nasional.

Gaji honorer ditentukan oleh instansi atau pejabat pembina yang merekrutnya dan didasarkan pada alokasi anggaran satuan kerja (Satker) dalam APBN atau APBD.

Perekrutan

Karena UU ASN memang tidak mengatur perihal tenaga honorer, perekrutannya seringkali tidak melalui proses yang akuntabel.

Untuk instansi pemerintahan di daerah, tenaga honorer biasanya direkrut oleh pejabat setempat tanpa perlu mendapatkan izin dari pemerintah pusat.

Utamanya, perekrutan tenaga honorer itu bakal dilakukan oleh instansi pemerintahan jika mereka membutuhkan sumber daya manusia (SDM) tambahan untuk mengerjakan tugas tertentu.

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK merupakan pegawai instansi pemerintahan yang dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu tertentu.

Jadi, jika jangka waktu tersebut telah usai, masa kerja PPPK pun berakhir atau dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi pemerintahannya dan berdasarkan penilaian kinerjanya.

Gaji

Meski statusnya bukan sebagai pegawai tetap seperti tenaga honorer, PPPK terbilang lebih beruntung karena ada beberapa hal yang dapat diperolehnya di luar gaji atau upahnya.

Mulai dari tunjungan, hak untuk mengajukan cuti, fasilitas perlindungan pekerja, hingga pengembangan kompetensi.

Perekrutan

PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis oleh pejabat di suatu instansi pemerintahan karena ada seleksi khususnya tersendiri.

Selain itu, PPPK tak bisa langsung menjadi PNS, lantaran proses seleksi bagi calon PNS itu berbeda lagi dan telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

3. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

PNS merupakan pegawai pemerintahan yang diangkat oleh pejabat berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PNS menjadi salah satu dari jenis pekerjaan ASN melalui proses perekrutan yang digelar secara serentak dalam skala nasional, berbeda dengan tenaga honorer maupun PPPK.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menpan RB: Tidak Ada Lagi Tenaga Honorer pada 2023, Nantinya Pegawai Pemerintah Hanya PNS dan PPPK

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved