Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

UMK

UMK Terbaru di Ternate Sebesar Rp 2.900.000, Tak Patuh Izin Usaha Dicabut

Besaran Upah Minimum Kota ( UMK ) Ternate, tahun 2022  sebesar Rp 2.900.000 dari sebelumnya, Rp 2.821.515.  Itu sesuai SK Gubernur Maluku Utara

Penulis: Munawir Taoeda | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNNEWS/HUMAS PEMPROV DKI
Gubernur Anies Baswedan didampingi Kadisnakertrans dan Energi Andri Yansah menemui para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) yang menuntut kepastian kenaikan upah minimum regional bagi pekerja/buruh di Jakarta, di Balaikota, Kamis(18/11). 

TRIBUNTERNATE.COM-Besaran Upah Minimum Kota ( UMK ) Ternate, tahun 2022  sebesar Rp 2.900.000 dari sebelumnya, Rp 2.821.515.  Itu sesuai SK Gubernur Maluku Utara, nomor: 417/KPTS/2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  ( Disnakertrans ) Kota Ternate, Nuraini Nawawi mengaku, tengah menjalankan sosialisasi kepada sejumlah perusahaan, menyangkut penerapan UMK yang baru.

"Sekarang ini kita turun ke perusahaan-perusahaan beromset besar, untuk mengawasi implementasi UMK. Kalau omset besar tapi upah diterima kecil kita langsung kasih sangsi, "tegas Nuraini. Rabu (19/1/2022).

Sanksi yang diberikan, sambung Nuraini, tidak tanggung-tanggung yaitu, berupa sanksi administrasi seperti pencabutan izin usaha.

"Kita berikan sanksi administrasi seperti pencabutan izin karena mereka (perusahaan) harus patuhi aturan perundang-undangan, "tambahnya.

Penetapan UMK bukan semata-mata tanggungjawab Disnaker Kota Ternate. Tetapi juga melibatkan Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja Nasional, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Badan Pusat Statistik hingga Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara dan Universitas Khairun.

"Saya rasa, besaran UMK tahun ini tidak terlalu membebani perusahaan. Karena itu perusahaan harus mematuhi hal itu, "tutupnya.

(Tribunternate.com/Munawir Taoeda)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved