UMK
UMK Terbaru di Ternate Sebesar Rp 2.900.000, Tak Patuh Izin Usaha Dicabut
Besaran Upah Minimum Kota ( UMK ) Ternate, tahun 2022 sebesar Rp 2.900.000 dari sebelumnya, Rp 2.821.515. Itu sesuai SK Gubernur Maluku Utara
Penulis: Munawir Taoeda | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM-Besaran Upah Minimum Kota ( UMK ) Ternate, tahun 2022 sebesar Rp 2.900.000 dari sebelumnya, Rp 2.821.515. Itu sesuai SK Gubernur Maluku Utara, nomor: 417/KPTS/2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Kota Ternate, Nuraini Nawawi mengaku, tengah menjalankan sosialisasi kepada sejumlah perusahaan, menyangkut penerapan UMK yang baru.
"Sekarang ini kita turun ke perusahaan-perusahaan beromset besar, untuk mengawasi implementasi UMK. Kalau omset besar tapi upah diterima kecil kita langsung kasih sangsi, "tegas Nuraini. Rabu (19/1/2022).
Sanksi yang diberikan, sambung Nuraini, tidak tanggung-tanggung yaitu, berupa sanksi administrasi seperti pencabutan izin usaha.
"Kita berikan sanksi administrasi seperti pencabutan izin karena mereka (perusahaan) harus patuhi aturan perundang-undangan, "tambahnya.
Penetapan UMK bukan semata-mata tanggungjawab Disnaker Kota Ternate. Tetapi juga melibatkan Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja Nasional, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Badan Pusat Statistik hingga Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara dan Universitas Khairun.
"Saya rasa, besaran UMK tahun ini tidak terlalu membebani perusahaan. Karena itu perusahaan harus mematuhi hal itu, "tutupnya.
(Tribunternate.com/Munawir Taoeda)