Pemkab Halmahera Selatan
RSUD Labuha Halmahera Selatan Kirim 4,7 Ton Limbah Medis ke Surabaya
RSUD Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara, berhasil mengatasi penumpukan limbah medis kategori Bahan Berbahaya dan Beracun
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengatasi penumpukan limbah medis kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebanyak 4,7 kilogram (Kg).
Penanganan ini dilakukan melalui kerja sama dengan PT Sagraha Satya Sawahita, perusahaan berizin yang bergerak di bidang pengumpulan dan transportasi limbah B3.
Direktur RSUD Labuha, Titin Andriyanti, mengatakan kerja sama tersebut dimulai setelah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilengkapi dengan izin usaha resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Nilson Junior, Palang Pintu Malut United dari Brasil
Ia juga mengatakan biasanya limbah B3 dari RSUD Labuha dikirim ke Kota Ternate. Namun, tempat tersebut resmi ditutup sehingga limbah ribuan Kg limbah tersebut dibawa ke Surabaya, Jawa Timur.
"Seluruh limbah B3 sudah tertangani dengan baik dan kini dipacking untuk dibawa ke Surabaya guna diolah secara resmi,” ujar Titin melalui pesan WahtasApp, Senin (6/10/2025).
Ia menjelaskan, pengiriman pertama limbah B3 dilakukan pada 27 September 2025 lalu sebanyak 2,20 ribu Kg.
Pengiriman pada 1 Oktober 2025, sebanyak 1.987 Kg. Sehingga otalnya ada sebanyak 4,7 ribu Kg berhasil ditangani dan dikirim keluar daerah.
Menurut Titin, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Halmahera Selatan meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang bersih, sehat, dan sesuai standar lingkungan.
“Ini sudah kedua kali PT Sagraha Satya melakukan pengangkutan limbah B3 dari RSUD Labuha ke Surabaya."
"Ke depan, mekanisme ini akan terus dijalankan secara berkala agar tidak terjadi lagi penumpukan limbah medis,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Titin menyebut fasilitas pengolahan limbah medis di wilayah Indonesia Timur masih sangat terbatas. Padahal, regulasi nasional mewajibkan setiap fasilitas kesehatan mengelola limbah medis sesuai aturan.
Hal itu mengacu pada Permenkes Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Berdasarkan aturan ini, pengelolaan limbah B3 dapat dilakukan secara mandiri atau melalui pihak ketiga yang memiliki izin resmi," tuturnya.
Titin juga menjelaskan, data Kementerian Kesehatan tahun 2019 mencatat hanya terdapat 12 perusahaan berizin pengelola limbah medis B3 di Indonesia, mayoritas beroperasi di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.
Jumlah ini, sangat minim dibandingkan dengan total 2.893 rumah sakit dan 9.993 Puskesmas di seluruh Indonesia.
| Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Tak Sepakat Usulan Penarikan Retribusi Parkir di RSUD Labuha |
|
|---|
| 5 Desa di Halmahera Selatan Gelar Pilkades Akhir November 2025, Zaki Abdul: Pakai Sistem PAW |
|
|---|
| Bassam Kasuba Jamin Pemangkasan TKD Rp500 Miliar Tak Ganggu Program Agromaritim Pemkab Halsel |
|
|---|
| Sofyan Tamodehe Tutup Usia, Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Cari Pengganti Kepala DP2KP |
|
|---|
| Pemkab Halmahera Selatan Jadwalkan Orientasi PPPK, Kepala BKPPD: Wajib Ikut |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.