Kemendag RI Resmi Berlakukan Harga Minyak Goreng Rp14.000 per Liter, Ini Daftar Ritel yang Menjual
Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi memberlakukan kebijakan satu harga minyak goreng yaitu Rp 14 ribu per liter.
Namun, Kemendag masih memberi waktu untuk melakukan penyesuaian ketetapan harga ini.
Minyak goreng harga Rp 14 ribu paling lambat tersedia di pasar tradisional dalam satu minggu ke depan, pada 26 Januari 2022.
3. Ada Stok 250 Juta Liter
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengimbau warga tidak melakukan panic buying atau membeli berlebihan.
Pemerintah menjamin pasokan dan stok minyak goreng harga Rp 14 ribu per liter dapat mencukupi kebutuhan masyarakat.
Pasalnya, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat.
Adapun stok minyak goreng yang akan disalurkan sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.
"Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah," kata Mendag Lutfi.
4. Nomor Aduan

Kemendag membuka hotline untuk menampung laporan dari masyarakat bila menemukan perusahaan atau gerai ritel yang menjual minyak goreng di atas Rp 14.000 per liter.
Hotline tersebut dibuka 24/7 yang dapat diakses oleh semua pihak melalui pesan instan WhatsApp 081212359337.
Termasuk melalui surel hotlinemigor@kemendag.go.id atau konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).
Mendag Lutfi menuturkan, Kementerian Perdagangan tidak akan segan memberikan sanksi kepada produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual di atas Rp 14.000 per liter.
"Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin."
"Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," kata Lutfi.