NU dan Muhammadiyah Sama-sama Haramkan Mata Uang Kripto
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa keharaman kripto baik sebagai kegiatan investasi maupun alat tukar.
Mata uang kripto saat menjadi instrumen investasi hukumnya dinilai haram karena tidak ada aset dasar yang mengakibatkan pergerakan liar.
Mukhlis mencontohkan banyak investor yang tiba-tiba menjadi milyarder namun tidak sedikit juga yang tiba-tiba malah menjadi miskin melarat sehingga sifat ketidakpastian dan perjudian dianggap begitu kentara.
Baca juga: Polemik Pelat Nomor Mobil Arteria Dahlan: Tanggapan Polisi, MKD Imbau untuk Pakai Pelat Khusus DPR
Tanggapan Analis
Dikutip dari Kontan.co.id, Direktur TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi mengapresiasi fatwa yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah.
Ibrahim menilai mata uang kripto saat sebagai alat pembayaran bertentangan dengan undang-undang.
“Saya mengapresiasi atas keluarnya fatwa yang mengharamkan bitcoin sebagai alat bayar karena sampai saat ini penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran bertentangan dengan undang-undang.”
“Adapun undang-undang yang bertentangan adalah pasal 23 B UUD 1945 pasal 1 angka 1 dan angka 2, serta pasal 2 ayat 1, serta pasal 21 ayat 1 UU Mata Uang,” ucap Ibrahim pada Kamis (20/1/2022).
Sementara terkait pernyataan PP Muhammadiyah yang mengharamkan kripto sebagai investasi, Ibrahim mengatakan sampai saat ini kripto masih menunggu pengumuman resmi dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Hanya saja selama ini antusiasme masyarakat Indonesia pada kripto begitu tinggi.
Ibrahim memproyeksikan investor bitcoin di 2022 bisa mencapai 10-11 juta investor.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kontan.co.id/Danielisa Putriadita)(Kompas.com/Artika Rachmi Farmita)
Artikel lain terkait mata uang kripto
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah NU, Giliran PP Muhammadiyah Haramkan Mata Uang Kripto