Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

NU dan Muhammadiyah Sama-sama Haramkan Mata Uang Kripto

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa keharaman kripto baik sebagai kegiatan investasi maupun alat tukar.

Pixabay via Pexels.com
ILUSTRASI mata uang kripto atau cryptocurrency. 

TRIBUNTERNATE.COM - Penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency saat ini tengah menjadi pembicaraan publik.

Bahkan, mata uang kripto dianggap haram oleh sejumlah lembaga dan organisasi Islam.

Beberapa waktu lalu, Nahdatul Ulama (NU) mengeluarkan fatwa haram untuk cryptocurrency atau mata uang kripto.

Fatwa ini berdasarkan hasil bahtsul masail yang dilakukan oleh PWNU Jawa Timur pada 24 Oktober 2021 lalu seperti dikutip dari Kompas.com.

PWNU Jawa Timur menilai bahwa mata uang kripto bisa menghilangkan legalitas transaksi.

Selain itu mata uang kripto juga dinilai tidak bisa dijadikan instrumen investasi.

Setelah fatwa haram keluar dari PWNU Jawa Timur, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah juga ikut mengharamkan mata uang kripto.

Dikutip dari laman Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa keharaman kripto baik sebagai kegiatan investasi maupun alat tukar.

Baca juga: Kemendag RI Resmi Berlakukan Harga Minyak Goreng Rp14.000 per Liter, Ini Daftar Ritel yang Menjual

Baca juga: Penerima Vaksin Primer Sinovac Bisa dapat Booster AstraZeneca & Pfizer, Ini Takaran Dosisnya

Fatwa ini keluar karena dianggap ada kecenderungan mengandung unsur ketidakpastian, perjudian, belum disahkan negara sebagai mata uang resmi, dan masyarakat belum sepenuhnya paham mengenai mata uang kripto sehingga dinilai berisiko.

Namun di lain sisi fatwa ini kemungkinan akan ada perubahan.

Hal ini diungkapkan secara tertulis oleh Anggota Divisi Kajian Ekonomi Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Mukhlis Rahmanto.

Dirinya menilai mata uang kripto kemungkinan besar ke depan akan mengalami perubahan seiring perkembangan teknologi.

Selain itu Mukhlis juga menilai banyak pengamat juga akan memprediksi fenomena kripto ini akan menjadi salah satu bagian penting dari perkembangan ekonomi digital yang tidak terhindarkan.

“Hemat pandangan pribadi saya, ke depan bisa saja terjadi perubahan fatwa tentang cryptocurrency baik sebagai instrumen investasi maupun alat tukar, jika misalkan beberapa persyaratan pentingnya bisa terpenuhi,” jelas Mukhlis.

Baca juga: Pesta Pernikahan Digelar Bak Pameran Seni, Foto-fotonya Viral, Keluarga Ungkap Besaran Biayanya

Baca juga: Tetapkan Uang Kripto Haram dan Tidak Sah Diperjualbelikan, Ini Penjelasan MUI

Baca juga: 5 Mobil Mewahnya Punya Pelat Nomor Sama, Arteria Dahlan: Itu Kan Tatakan

Mukhis juga menambahkan fatwa haram yang muncul ini dipandang dari dua sisi yaitu sebagai instrumen investasi dan alat tukar.

Mata uang kripto saat menjadi instrumen investasi hukumnya dinilai haram karena tidak ada aset dasar yang mengakibatkan pergerakan liar.

Mukhlis mencontohkan banyak investor yang tiba-tiba menjadi milyarder namun tidak sedikit juga yang tiba-tiba malah menjadi miskin melarat sehingga sifat ketidakpastian dan perjudian dianggap begitu kentara.

Baca juga: Polemik Pelat Nomor Mobil Arteria Dahlan: Tanggapan Polisi, MKD Imbau untuk Pakai Pelat Khusus DPR

Tanggapan Analis

Dikutip dari Kontan.co.id, Direktur TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi mengapresiasi fatwa yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah.

Ibrahim menilai mata uang kripto saat sebagai alat pembayaran bertentangan dengan undang-undang.

“Saya mengapresiasi atas keluarnya fatwa yang mengharamkan bitcoin sebagai alat bayar karena sampai saat ini penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran bertentangan dengan undang-undang.”

“Adapun undang-undang yang bertentangan adalah pasal 23 B UUD 1945 pasal 1 angka 1 dan angka 2, serta pasal 2 ayat 1, serta pasal 21 ayat 1 UU Mata Uang,” ucap Ibrahim pada Kamis (20/1/2022).

Sementara terkait pernyataan PP Muhammadiyah yang mengharamkan kripto sebagai investasi, Ibrahim mengatakan sampai saat ini kripto masih menunggu pengumuman resmi dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Hanya saja selama ini antusiasme masyarakat Indonesia pada kripto begitu tinggi.

Ibrahim memproyeksikan investor bitcoin di 2022 bisa mencapai 10-11 juta investor.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kontan.co.id/Danielisa Putriadita)(Kompas.com/Artika Rachmi Farmita)

Artikel lain terkait mata uang kripto

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah NU, Giliran PP Muhammadiyah Haramkan Mata Uang Kripto

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved