Alasan Muhammadiyah Haramkan Mata Uang Kripto: Sifat Spekulatifnya Sangat Kentara
Muhammadiyah menilai uang kripto sebagai alat investasi memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam.
TRIBUNTERNATE.COM - Penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency saat ini tengah menjadi pembicaraan publik.
Sejumlah lembaga dan organisasi keislaman pun telah mengeluarkan fatwa haram terhadap mata uang kripto, baik sebagai alat tukar maupun sarana investasi.
Terbaru, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram atas mata uang kripto.
Muhammadiyah menilai uang kripto sebagai alat investasi memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam.
Salah satunya adalah sifat spekulatif yang sangat kentara.
"Majelis Tarjih dan Tajdid telah mengeluarkan fatwa keharaman kripto (hukum uang kripto) baik sebagai kegiatan investasi maupun alat tukar. Alasannya karena ada kecenderungan mengandung unsur ketidakpastian (gharar), perjudian (maisir)," demikian bunyi penjelasan di laman resmi Muhammadiyah.or.id, dikutip pada Jumat (21/1/2022).
Baca juga: NU dan Muhammadiyah Sama-sama Haramkan Mata Uang Kripto
Baca juga: Tetapkan Uang Kripto Haram dan Tidak Sah Diperjualbelikan, Ini Penjelasan MUI
Alasan lainnya terkait fatwa uang kripto haram, yakni belum disahkan negara sebagai mata uang resmi, dan masyarakat belum sepenuhnya paham mengenai mata uang digital ini sehingga sangat berisiko.
Meski demikian, Muhammadiyah juga menyebut kalau hukum uang kripto haram tersebut bersifat dinamis. Artinya status hukumnya masih bisa berubah apabila uang kripto sudah memenuhi syarat alat transaksi sesuai dengan hukum syariah.
"Majelis Tarjih menyadari bahwa fatwa itu bersifat dinamis karena merupakan respon terhadap pertanyaan yang diajukan oleh mustafti (peminta fatwa). Oleh karena itu, fatwa keagamaan akan selalu tumbuh dan berkembang bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya umat Islam," tulis Muhammadiyah.
Hukum uang kripto haram di mata MUI
Sebelum fatwa Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah secara resmi mengharamkan penggunaan cryptocurrency. Haram di sini artinya mata uang ini dilarang digunakan, baik sebagai alat tukar maupun alat investasi (uang kripto haram).
Dikutip dari laman resmi MUI, mata uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.
Gharar sendiri bermakna ketidakpastian dalam transaksi yang diakibatkan dari tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam transaksi tersebut, sehingga bisa berakibat pada kerugian.
Baca juga: Bukan Karena Vaksinasi, Tingkat Kesuburan Pria Berkurang Jika Pernah Terinfeksi Covid-19
Baca juga: 20 Persen Jemaah Umrah yang Baru Tiba di Tanah Air Terkonfirmasi Positif Covid-19
Sementara dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil.
"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015," tulis MUI dalam fatwanya.
Faktor lain yang membuat uang kripto haram yakni unsur qimar alias judi, yaitu suatu bentuk permainan yang didalamnya dipersyaratkan, jika salah seorang pemain menang, maka ia akan mengambil keuntungan dari pemain yang kalah dan sebaliknya.
Mata uang kripto haram, lanjut MUI, juga karena tidak memenuhi syarat jual beli secara syariah, terutama wujud fisik dan nilai yang pasti.
"Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli," jelas MUI.
"Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan," tulis MUI lagi.
Fatwa uang kripto haram oleh MUI secara resmi dikeluarkan saat Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII pada 11 Novermber 2020 di Hotel Sultan, Jakarta.
"Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh.
(Tribunnews.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Muhammadiyah Haramkan Uang Kripto, Apa Alasannya?"
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muhammadiyah Haramkan Uang Kripto, Ini Alasannya