Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemborong dan Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara

Kepolisian RI akan menindak tegas jika ada aksi borong dan penimbunan menyusul penetapan satu harga minyak goreng Rp14.000 per liter.

Tribunternate.com/Arafik Hamid
Minyak Goreng di salah satu Swalayan di Halmahera Utara. Jumat (21/1/2022) 

1. Carrefour
2. Transmart
3. Alfamart
4. Alfamidi
5. Circle K
6. Indogrosir
7. Superindo
8. Indomaret
9. Lotte Mart
10. Hypermart
11. Toserba Yogya
12. Hero

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengimbau agar masyarakat tidak panic buying dengan adanya kebijakan penetapan penurunan harga minyak goreng ini. Pemerintah diketahui telah menjamin ketersediaan minyak goreng kemasan sederhana sebanyak 250 juta liter setiap bulannya.

Lutfi menambahkan, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPBD KS) telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 Triliun untuk digunakan dalam pembiayaan ketersediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat.

"Saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli secara berlebihan, karena pemerintah sudah menjamin bahwa pasokan dan stok minyak goreng Rp 14.000 per liter sudah pasti dapat mencukupi kebutuhan masyarakat, pemerintah," Ungkap Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi

Kemendag akan terus memantau kebijakan penetapan satu harga di pasar ritel, dan akan memberikan saksi secara tegas jika diketahui ada ritel yang menjual minyak goreng di atas harga yang sudah ditetapkan.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri: Pemborong-Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved