Ada 4 Produsen Minyak Goreng yang Kuasai 46,5 Persen Pasar, KPPU: Picu Konsentrasi Usaha
KPPU menilai hal tersebut telah memicu terjadinya konsentrasi usaha di bisnis minyak goreng nasional.
TRIBUNTERNATE.COM - Saat ini, kebutuhan pokok minyak goreng tengah menjadi perbincangan masyarakat.
Bagaimana tidak? Harga minyak goreng di pasaran tengah melambung tinggi sejak beberapa bulan yang lalu.
Di tengah meroketnya harga minyak goreng, timbul pertanyaan, siapa yang menguasai bisnis minyak goreng di Indonesia?
Sebanyak empat produsen besar minyak goreng Indonesia saat ini menguasai 46,5 persen pasar minyak goreng.
Karenanya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai hal tersebut telah memicu terjadinya konsentrasi usaha di bisnis minyak goreng nasional karena pasar sebesar itu hanya dikendalikan oleh empat produsen besar.
Hasil penelitian KPPU juga mengungkap, pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO, hingga produsen minyak goreng.
“Dari hasil penelitian, KPPU melihat bahwa terdapat konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5% di pasar minyak goreng. Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng," ungkap Komisioner KPPU, Ukay Karyadi, dalam keterangan resminya pekan lalu.
Baca juga: Sebut Ada Rakyat Terlupakan karena Ambisi Firaun, Giring Ganesha Sindir Anies Baswedan?
Baca juga: Tinjau KKN Mahasiswa, Ganjar Pranowo Jadi Tamu Tak Diundang di Acara Pernikahan Warga Banyuasin

"Pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO hingga produsen minyak goreng,” imbuh Ukay Karyadi.
Ukay menjelaskan, sebaran pabrik minyak goreng saat ini pun tidak merata, karena sebagian besar pabrik berada di Pulau Jawa, tidak menyebar di wilayah perkebunan kelapa sawit.
“Padahal ketergantungan pabrik minyak goreng akan pasokan CPO menjadi sangat besar,” katanya.
Penelitian ini datang dari adanya indikasi kartel yang diungkapkan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dari tingginya harga minyak goreng sejak akhir tahun lalu yang mencapai Rp 20.000 per liter.
Sampai pada akhirnya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuat aturan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter.
Penetapan satu harga pada minyak goreng tersebut dinilai KPPU bagus dalam jangka pendek, tetapi di jangka panjang belum dapat menyelesaikan persoalan industri yang diwarnai oleh tingginya konsentrasi pelaku usaha yang terintegrasi dan kebijakan yang belum mendorong peningkatan jumlah pelaku usaha di industri tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, KPPU menyarankan agar Pemerintah mencabut regulasi yang menimbulkan hambatan masuk (entry barrier) pelaku usaha baru di industri minyak goreng, termasuk pelaku usaha lokal dan skala menengah kecil.
Baca juga: Pemborong dan Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara
Ukay mengungkapkan, bahwa semakin banyaknya pelaku usaha, diharapkan akan mengurangi dominasi kelompok usaha yang berintegrasi secara vertikal.