Pelat Nomor Mobil Arteria Dahlan Ternyata Pemberian Polisi, Pengamat: Aturan Mana yang Jadi Dasar?
Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Arteria Dahlan tidak memalsukan pelat dinas polisi tersebut. Sebaliknya, pelat itu sengaja diberi oleh Polri
TRIBUNTERNATE.COM - Pelat nomor kendaraan dari salah satu mobil milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Fraksi PDIP Arteria Dahlan tengah menjadi polemik.
Sebab, mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar itu menggunakan pelat dinas polisi.
Terlebih, pelat dinas polisi memang diberikan kepada Arteria Dahlan oleh Polri.
Hal ini pun mendapat tanggapan dari pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.
Bambang mempertanyakan perlakuan istimewa Polri yang memberikan pelat dinas polisi untuk Arteria Dahlan.
Ia menyampaikan bahwa tidak ada aturan yang mengatur terkait pemberian pelat dinas polisi untuk anggota DPR RI.
Sebaliknya, tindakan Polri dinilai keliru karena sengaja memberikan pelat tersebut kepada Arteria Dahlan.
"Aturan mana yang menjadi dasar pemberian nopol dinas Polri untuk orang sipil. Apa urgensi pemberian nopol dinas kepada anggota dewan? Apa kontribusi Arteria Dahlan kepada Polri sehingga diistimewakan mendapat nopol dinas? Apakah AD ini agen rahasia polisi yang dititipkan jadi dewan?," kata Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Pengamat: Kontroversi Arteria Dahlan Pengaruhi Perolehan Suara PDIP di Jawa Barat pada Pemilu 2024
Baca juga: Polemik Pelat Nomor Mobil Arteria Dahlan: Tanggapan Polisi, MKD Imbau untuk Pakai Pelat Khusus DPR
Baca juga: 5 Mobil Mewahnya Punya Pelat Nomor Sama, Arteria Dahlan: Itu Kan Tatakan
Dijelaskan Bambang, ada dua aturan yang mengatur mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia (TNKB).
Yakni, Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Polri.
Dalam beleid pasal 3 UU tersebut dijelaskan bahwa, setiap kendaraan bermotor dinas Polri wajib dilengkapi STNK-BD Polri dan TNK-BD Polri.
Adapun kedua bukti itu hanya diberikan kepada kendaraan bermotor dinas Polri.
"Jadi statement-statement yang tidak berdasar aturan (Perpol) seperti itu malah akan jadi blunder bagi Polri sendiri," pungkas dia.
Pemberian Polisi