Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jadi Terdakwa Kasus Penipuan CPNS, Olivia Nathania Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Ancaman hukuman tersebut disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2022).

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Olivia Nathania tiba di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021) sekitar pukul 11.40 WIB, didampingi tim kuasa hukumnya Susanti Agustina. 

TRIBUNTERNATE.COM - Putri penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania, ditahan oleh pihak kepolisian sejak Kamis (11/11/2021) lalu.

Diketahui, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat berkedok rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kini, wanita yang akrab disapa Oi itu terancam 4 tahun penjara terkait kasus penipuan CPNS.

Ancaman hukuman tersebut disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2022).

Dalam dakwaannya, JPU menilai Olivia Nathania bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat berkedok CPNS.

Usai sidang, JPU Pratiwi Kusuma Rahayu menyampaikam kalau wanita yang akrab disapa Oi itu, telah melanggar pasal-pasal yang sudah ditentukan.

"Olivia dikenakan pasal 263 Jo pasal 65 yang kedua itu pasal 378 Jo pasal 65 dan pasal 372 Jo pasal 65," kata Pratiwi Kusuma Rahayu.

Pratiwi mengungkapkan bahwa pasal tersebut layak disanksikan kepada Oi, yang diduga telah melakuka  pemalsuan surat atau penipuan dan atau penggelapan.

"Ancaman hukumannya untuk penipuan dan penggelapan itu empat tahun kurungan penjara," ucap Pratiwi Kusuma Rahayu.

Baca juga: Virus Corona Varian Omicron Dapat Bertahan hingga 8 Hari pada Permukaan Plastik

Baca juga: Ditegur Sean Gelael karena Dianggap Remehkan Pembalap Indonesia, Jerome Polin Minta Maaf

Baca juga: Bentrok 2 Desa di Maluku Tengah: Dipicu Masalah Sengketa Tanah, 2 Orang Meninggal Dunia

Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.

Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka. Anak Nia Daniaty itu pun langsung di tahan sambil menunggu berkas lengkap dan disidangkan.

Catut Nama Kepala BKN

Diketahui, Olivia Nathania juga mencatut dan memalsukan tanda tangan Kepala BKN Haria Wibisana.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved