Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

4 Dokumen Kini Bebas dari Bea Meterai, termasuk Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

Saat ini melalui peraturan yang telah ditetapkan, pembebasan Bea Materai diberlakukan mulai 12 Januari 2022.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
ILUSTRASI meterai tempel Rp10.000,00 

TRIBUNTERNATE.COM – Pemerintah telah membebaskan beberapa jenis dokumen dari bea meterai.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2022 terkait pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai terhadap sejumlah dokumen. 

PP tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat terfasilitasi dari pembebasan pengenaan Bea Meterai.

Aturan pembebasan bea meterai dapat terjadi untuk sementara waktu maupun selamanya.

Namun, saat ini melalui peraturan yang telah ditetapkan pembebasan Bea Materai diberlakukan mulai 12 Januari 2022.

ILUSTRASI meterai tempel Rp10.000,00
ILUSTRASI meterai tempel Rp10.000,00 (Direktorat Jenderal Pajak (DJP))

Baca juga: Sidang Perdana Kecelakaan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Didakwa Pasal Berlapis

Baca juga: Edy Mulyadi Dipanggil ke Bareskrim Polri Pagi Ini, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Ujaran Kebencian

Baca juga: Pemilik Kebun Sawit di Riau Ditemukan Tewas Mengenaskan, Diduga Diinjak Gajah

Mengutip dari PP No. 3/2022 pasal 2 ayat (2), dijelaskan terdapat beberapa dokumen yang nantinya akan dibebaskan dari Bea Meterai.

Di antaranya, yang pertama ada dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam.

Bencana yang dimaksudkan dalam peraturan ini sesuai perundang-undangan yang meliputi bencana yang berstatus siap siaga, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.

Di urutan peraturan kedua, yaitu hak atas tanah atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan atau sosial yang tidak bersifat komersial.

Misalnya, bangunan atau tanah untuk wakaf, hibah atau hibah wasiat yang dilakukan untuk kepentingan sosial yang tidak diperjual belikan serta bersifaat keagamaan.

Dokumen ketiga yaitu dokumen untuk mendorong atau melaksanakan program pemerintah serta kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.

Dokumen yang dimaksud di antaranya dokumen transaksi surat berharga berupa formulir konfirmasi transaksi surat berharga di pasar perdana dengan nilai paling banyak Rp 5 juta hingga Rp 10 juta,

Baca juga: Kontroversi Siwi Widi Purwanti yang Diduga Terima Suap, Pernah Dituding Jadi Simpanan Bos Garuda

Baca juga: Sosok Eks Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti yang Diduga Terima Suap Rp647 Juta

Dokumen terakhir, yaitu pelaksanaan perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbal.

Dokumen yang dimaksud ialah dokumen terutang Bea Meterai oleh Organisasi Internasional serta Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional atau Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing.

Peraturan pemerintah terkait pembebasan Bea Meterai bagi beberapa dokumen di atas bisa Anda pantau melalui salinan PP Nomor 3 Tahun 2022, Pasal 2 ayat (2) di laman www.pajak.go.id.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Bebaskan Empat Dokumen dari Bea Meterai, Berikut Rinciannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved