Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ramadhan 2022

Bagaimana Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan yang Benar? Berikut Bacaan Niat Puasa Qadha

Sebelum memasuki bulan Ramadhan, sebaiknya bagi umat Muslim yang masih memiliki utang puasa segera membayarnya

Unsplash/Hannah Busing
Ilustrasi puasa 

TRIBUNTERNATE.COM - Bulan suci Ramadhan 1443 H/2022 M akan segera tiba. 

Sebelum memasuki bulan Ramadhan, sebaiknya bagi umat Muslim yang masih memiliki utang puasa segera membayarnya dengan melaksanakan puasa Qadha atau membayar fidyah.

Mengqadha puasa Ramadhan berlaku bagi mereka yang sanggup berpuasa namun terhambat karena halangan-halangan tertentu atau uzur.

Misalnya, mereka yang sedang melakukan perjalanan jauh atau dalam keadaan sakit.

Termasuk mereka yang sedang dalam keadaan haid atau sedang dalam keadaan nifas.

Di dalam Alquran, orang-orang tersebut mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan, tetapi dituntut untuk mengqadha di hari lain.

Adapun utang puasa harus dibayar sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.

Dikutip dari tayangan Tanya Ustaz Tribunnews, Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq M. Ag mengatakan, membayar utang puasa dianjurkan untuk dilakukan sesegera mungkin secara berurutan.

Sebab manusia tidak tahu kapan dan di mana ia akan menemui ajalnya.

"Karena ajal kita tidak pasti kapan dan di mana, sementara membayar utang puasa adalah sesuatu yang wajib, maka sebaiknya menyegerakan," ujarnya.

Baca juga: Bolehkah Menjalankan Ibadah Puasa di Hari Jumat? Bagaimana Hukumnya? Ini Kata Ustaz Adi Hidayat

Baca juga: Niat Puasa Syawal dan Pengganti Puasa Ramadhan, Berikut Tata Cara Puasa 6 Hari di Bulan Syawal

Kendati demikian, dalam Islam juga diperbolehkan jika membayar utang puasa tidak secara berurutan karena alasan tertentu.

Umat Muslim juga diperbolehkan membayar puasa menjelang bulan Ramadhan berikutnya.

Adapun batas akhir untuk membayar utang puasa Ramadhan yakni di bulan Sya'ban.

Ilustrasi puasa.
Ilustrasi puasa. (Kompas.com)

Lantas, bagaimana jika orang tersebut belum sempat membayar utang puasa hingga tiba Ramadhan berikutnya?

Shidiq menjelaskan ada beberapa pendapat dari para ulama terkait hal tersebut.

"Kalau orang tidak sempat membayar utang puasa lalu kemudian datang Ramadhan berikutnya, maka dia dianjurkan tetap menjalankan puasa Ramadhan, tapi setelah itu dia meng-qadha utang puasa tahun sebelumnya," ungkap Shidiq.

Namun, jika ada unsur kelalaian, maka selain mengqadha, orang tersebut juga dituntut untuk membayar fidyah.

Fidyah merupakan kegiatan memberi makan fakir miskin sebesar biaya makan dan minum yang dikalikan dengan jumlah hari tak melaksanakan puasanya.

Fidyah ini juga berlaku bagi orang yang tidak sanggup berpuasa, seperti orang yang sakit kronis dan orang yang sudah tua. 

"Termasuk ibu hamil dan menyusui," kata Shidiq. 

Baca juga: Apa Itu Itikaf? Ini Keutamaannya dan Amalan-amalan yang Dapat Dilakukan di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Baca juga: Lebih Baik Bayar Utang Puasa Dulu atau Puasa Syawal? Simak Penjelasannya

Shidiq mengatakan, ada perilaku khusus terkait ibu hamil dan menyusui. 

Sebagaimana pendapat Imam Syafi'i disebutkan jika ibu hamil tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi dirinya atau khawatir terhadap kondisi diri dan bayinya, maka ia diharuskan untuk membayar fidyah. 

"Tetapi kalau ibu hamil dan menyusui ini tidak puasa karena semata-mata mudarat atau kesulitan yang bakal muncul terhadap bayinya, maka si ibu harus membayar fidyah dan mengqadha," terangnya. 

Video selengkapnya: 

Bacaan Niat Puasa Qadha

Berikut bacaan niat membayar utang puasa Ramadhan menurut Mazhab Syafi'i:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’in fardho syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”

Berikut bacaan niat berbuka puasa:

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

Allahumma Lakasumtu Wabika Aamantu Wa'Alaa Rizqika Afthortu Birohmatika Yaa Arhamar Roohimiin.

Artinya : "Ya Allah keranaMu aku berpuasa, dengan Mu aku beriman, kepadaMu aku berserah dan dengan rezekiMu aku berbuka (puasa), dengan rahmat MU, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih".

(TribunTernate.com/Rohmana)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved