Jaksa Agung Sebut Korupsi di Bawah Rp50 Juta Cukup Dikembalikan, Ini Kritik dari Pukat UGM dan ICW
Mekanisme penyelesaian kasus korupsi di bawah Rp50 juta dengan cara pengembalian kerugian negara ini pun memancing tanggapan dari sejumlah pihak.
TRIBUNTERNATE.COM - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin atau ST Burhanuddin meminta kepada jajarannya agar kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp50 juta, cukup diselesaikan dengan mengembalikan kerugian negara tersebut.
Sehingga, koruptor dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar itu berpotensi tidak dipidana.
Hal ini disampaikan ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (27/1/2022).
"Untuk perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan," jelas Burhanuddin, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.
ST Burhanuddin pun menjelaskan alasan di balik pernyataannya itu.
Menurutnya, penyelesaian kasus korupsi dengan mekanisme tersebut dinilai cepat dan sederhana.
"Diselesaikan dengan cara pengembalian sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan," katanya.
Selain itu, Burhanuddin juga menjelaskan, kasus dana desa yang kerugian keuangan negaranya tidak terlalu besar dan tidak dilakukan terus-menerus dapat diproses secara administratif.
"Dengan cara pengembalian kerugian tersebut terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," ucapnya.
Baca juga: Kebakaran Kapal di Pelabuhan Pelindo III Kota Tegal, Pemilik Kapal Rugi hingga Puluhan Miliar
Baca juga: Eks Guru Honorer Bakar Sekolah karena Gaji Tak Dibayarkan setelah 24 Tahun, Akhirnya Dibebaskan
Baca juga: 3 Prajurit TNI Gugur dalam Serangan KST Papua di Distrik Gome, Maruf Amin Sampaikan Duka Cita

Mekanisme penyelesaian kasus korupsi di bawah Rp50 juta dengan cara pengembalian kerugian negara ini pun memancing tanggapan dari sejumlah pihak.
Di antaranya adalah Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menyesalkan pernyataan ST Burhanuddin.
Pukat UGM mengkhawatirkan semakin maraknya korupsi-korupsi skala kecil jika imbauan Jaksa Agung RI itu dilaksanakan.
Di mata Pukat UGM, penindakan kasus korupsi tidak hanya mengembalikan kerugian keuangan negara semata.
"Ini akan meningkatkan korupsi di tingkat bawah, termasuk di desa, risiko melakukan korupsi semakin kecil karena hanya perlu mengembalikan kerugian keuangan negara atau juga mendapatkan pembinaan dari inspektorat," kata Zaenur Rohman, peneliti Pukat UGM, dikutip dari KompasTV.